Kejari Bogor Dituntut Tangkap Tersangka Korupsi MH

Pengamat hukum Gunara mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk menuntaskan kasus dugaan proyek fiktif pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor. 

Kejari Bogor Dituntut Tangkap Tersangka Korupsi MH

INILAH, Bogor – Pengamat hukum Gunara mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk menuntaskan kasus dugaan proyek fiktif pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor. 

Seperti diketahui, sampai saat ini, satu tersangka MH yang berposisi sebagai Ketua Pokja pengadaan KPUD belum juga ditahan. Sementara tersangka lainnya HA mantan bendahara KPUD sudah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II A Paledang Bogor.

“Bahwa secara perundang-undangan, MH yang mangkir tiga kali dari panggilan Kejari Kota Bogor bisa dijemput secara paksa. Dengan sikapnya tersebut MH sudah tidak mematuhi peraturan," ungkap Gunara kepada INILAH pada Minggu (20/7/2019).

Gunara melanjutkan, jika tersangka kabur atau melarikan diri, Kejari harus berusaha mencari tersangka tersebut.

“Kalau dia tidak ditemukan berarti masuk daftar pencarian orang (DPO). Di sini pihak kejaksaan harus berusaha menghadirkan tersangka tersebut," tambahnya.

Gunara menjelaskan, apabila MH melarikan diri, Kejari masih bisa meneruskan kasus tersebut hingga jatuh vonis, dengan catatan Kejari Kota Bogor sudah memiliki cukup bukti. Atau ada keinginan Kejari Kota Bogor tetap menunggu tersangka MH hingga ditangkap atau memenuhi panggilan Kejari Kota Bogor.

“Ya, bisa saja pihak kejaksaan tidak melanjutkan prosesnya sampai menunggu MH ditangkap. Tetapi apabila memliki cukup bukti, tidak hadirnya MH tak akan menghalangi untuk masuk ke dalam proses persidangan. Hal itu namanya persidangan in absentia, bahwa pemeriksaan yang proses persidangan tanpa dihadiri tersangka atau terdakwa. Nanti dalam proses itu tetap sidang berjalan seperti biasa tanpa mengahdirkan terdakwa," jelasnya.

Halaman :


Editor : Zulfirman