Kemungkinan Dilarang! Perayaan Tahun Baru di Kota Bandung

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuka kemungkinan adanya keputusan untuk melarang perayaan tahun baru 2021. Opsi tersebut,  akan dituangkan melalui surat resmi wali kota Bandung. 

Kemungkinan Dilarang! Perayaan Tahun Baru di Kota Bandung
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Istimewa)

INILAH, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuka kemungkinan adanya keputusan untuk melarang perayaan tahun baru 2021. Opsi tersebut,  akan dituangkan melalui surat resmi wali kota Bandung. 

"Kelihatannya, pak wali akan membuat surat resmi melarang perayaan tahun baru," kata Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung pada Selasa (15/12/2020). 

Menurutnya, Pemkot Bandung sampai saat ini memang belum memutuskan adanya pelarangan perayaan tahun baru. Pemerintah kota baru sebatas mengimbau agar masyarakat tetap berada di rumah. 

Baca Juga : DPR : Peran 5 Jubir Vaksinasi COVID-19 Tak Jelas

"Dan saya belum tahu pasti, bentuk pelarangannya seperti apa. Yang jelas, surat pelarangannya baru akan diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) nanti bersama pimpinan dan dinas terkait," ucapnya. 

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengungkap hal senada. Pemerintah besar kemungkinan memutuskan melarang perayaan tahun baru 2021.

"Mungkin saja pemerintah memutuskan untuk tidak ada perayaan tahun baru dengan sesuai perkembangan ya g terjadi saat ini. Tetapi yang pasti saat ini, kita sedang proses, dan nanti kalau sudah jadi segera kita edarkan surat keputusan tersebut," kata Kenny. (Yogo Triastopo) 

Baca Juga : Lagi, Cimahi Masuk Zona Merah Covid-19


Editor : Bsafaat