KI Jabar Rekomendasikan Gubernur Membuka Data Pasien Corona
Komisi Informasi (KI) Jawa Barat mendorong keterbukaan informasi terkait penanggulangan virus corona atau Covid-19. Diharapkan negara dapat melindungi masyarakat dengan lebih maksimal.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Komisi Informasi (KI) Jawa Barat mendorong keterbukaan informasi terkait penanggulangan virus corona atau Covid-19. Diharapkan negara dapat melindungi masyarakat dengan lebih maksimal.
Ketua KI Jabar Ijang Faisal mengatakan pihaknya telah mengajukan surat rekomendasi keterbukaan informasi terkait penanggulangan Covid-19 ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hal itu dilakukan sebab keselamatan dan kesehatan rakyat harus menjadi hukum tertinggi suatu negara, lebih tinggi dari undang-undang, bahkan harus lebih tinggi dari UUD.
"Kita merekomendasikan ke Pak Gubernur agar beliau bisa mempertimbangkan untuk bisa membuka data pasien yang sudah terpapar Covid-19, hal ini penting dilakukan agar negara bisa melindungi masyarakat yang lebih besar lagi," ujar Ijang, Senin (23/3/2020).
Menurut dia, dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin mewabah di Jawa Barat, gubernur sebagai kepala daerah sekaligus perwakilan pemerintah pusat punya banyak alternatif dalam merealisasikan kebijakannya.
"Setelah mencermati dan mengkaji keadaan serta berbagai masukan yang ada, kami di komisi informasi Jawa Barat melihat ada peluang untuk memberikan solusi penanggulangan covid-19 dari sisi keterbukaan informasi publik," imbuh dia.
Ijang mengatakan, informasi data pasien memang informasi yang dikecualikan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan merupakan informasi yang rahasia berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kendati demikian, pihaknya memandang bahwa menyelamatkan hidup hajat orang banyak untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan melindungi masyarakat luas dari wabah virus ini adalah hukum tertinggi dalam suatu negara.
"Nah ini kami lihat dari sisi kepentingan masyarakat, kami juga mendengar pandangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dari wartawan dan dari pandangan beberapa komisioner KI di Indonesia bahwa untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar, membuka data pasien Covid-19 adalah diperbolehkan dengan tetap mengacu kepada UU nomor 14 tahun 2008 pasal 18," paparnya.
Ijang menilai, rekomendasi keterbukaan informasi terkait penanggulangan penyebaran virus covid-19 ini juga untuk mendukung keseriusan pemerintah Jawa Barat dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat dari penularan mewabahnya Covid-19.
Adapun membuka data pasien yang positif covid-19 ini peting dilakukan agar pemerintah bisa memberi informasi tambahan kepada masyarakat berkenaan dengan riwayat perjalanan atau tracking pasien positif Covid-19. Hal itu sebagai antisipasi dan menambah kewaspadaan masyarakat dalam melakukan social distancing secara lebih tepat.
"Tentunya membuka data pasien positif Covid-19 ini tidak asal, tetapi harus melalui mekanisme yaitu dengan cara gubernur menyampaikan izin kepada presiden dengan argumen yang jelas dan tepat, karena lagi-lagi kalau tidak jelas tujuannya maka itu merupakan pelanggaran juga terhadap konstitusi," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, pemerintah sejauh ini masih ragu mengumumkan data pasien terpapar virus corona, terkecuali untuk pihak yang sudah memberi izin, di antaranya Menhub Budi Karya, Wali Kota Bogor Bima Arya.
Namun fakta berubah, IDI sebagai organisasi yang berhubungan dengan kesehatan telah menyampaikan bahwa data pasien corona bisa dibuka, mengesampingkan aturan baku yang ada di dalam perundang-undangan, semata untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar.
"Komisi informasi sebagai lembaga negara yang ada di daerah mempunyai tanggung jawab moral untuk membantu kepala daerah dalam program nasional menghentikan penyebaran virus covid-19 di Jawa Barat. Kang Emil pun menegaskan akan maksimal berupaya dalam mencegah mewabahnya penyebaran Covid-19 di Jawa Barat," pungkasnya. (rianto nurdiansyah)
Editor : suroprapanca

