KI Jabar Rekomendasikan Gubernur Membuka Data Pasien Corona

Komisi Informasi (KI) Jawa Barat mendorong keterbukaan informasi terkait penanggulangan virus corona atau Covid-19. Diharapkan negara dapat melindungi masyarakat dengan lebih maksimal.

KI Jabar Rekomendasikan Gubernur Membuka Data Pasien Corona
Ketua KI Jabar Ijang Faisal. (rianto nurdiansyah)

INILAH, Bandung - Komisi Informasi (KI) Jawa Barat mendorong keterbukaan informasi terkait penanggulangan virus corona atau Covid-19. Diharapkan negara dapat melindungi masyarakat dengan lebih maksimal.

Ketua KI Jabar Ijang Faisal mengatakan pihaknya telah mengajukan surat rekomendasi keterbukaan informasi terkait penanggulangan Covid-19 ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hal itu dilakukan sebab keselamatan dan kesehatan rakyat harus menjadi hukum tertinggi suatu negara, lebih tinggi dari undang-undang, bahkan harus lebih tinggi dari UUD.

"Kita merekomendasikan ke Pak Gubernur agar beliau bisa mempertimbangkan untuk bisa membuka data pasien yang sudah terpapar Covid-19, hal ini penting dilakukan agar negara bisa melindungi masyarakat yang lebih besar lagi," ujar Ijang, Senin (23/3/2020).

Baca Juga : Ini Penjelasan Lengkap PGRI Jabar soal Belajar Online

Menurut dia, dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin mewabah di Jawa Barat, gubernur sebagai kepala daerah sekaligus perwakilan pemerintah pusat punya banyak alternatif dalam merealisasikan kebijakannya.

"Setelah mencermati dan mengkaji keadaan serta berbagai masukan yang ada, kami di komisi informasi Jawa Barat melihat ada peluang untuk memberikan solusi penanggulangan covid-19 dari sisi keterbukaan informasi publik," imbuh dia.

Ijang mengatakan, informasi data pasien memang informasi yang dikecualikan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan merupakan informasi yang rahasia berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga : Daddy: Revisi APBD Kurangi Anggaran Infrastruktur

Kendati demikian,  pihaknya memandang bahwa menyelamatkan hidup hajat orang banyak untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan melindungi masyarakat luas dari wabah virus ini adalah hukum tertinggi dalam suatu negara.

Halaman :


Editor : suroprapanca