KID Kabupaten Cirebon Persilahkan Masyarakat Ajukan Sengketa, Asalkan....?

Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon, mempersilahkan masyarakat umum termasuk kalangan LSM maupun  jurnalis untuk mengajukan sengketa. 

KID Kabupaten Cirebon Persilahkan Masyarakat Ajukan Sengketa, Asalkan....?
Ketua KID Kabupaten Cirebon, Mohamad Idrus

Indrus menjelaskan, sejak KID Kabupaten Cirebon dikukuhkan pada januari tahun lalu, pihaknya sudah menyelesaikan dua sengketa sampai dengan putusan. Dua sengketa yang sudah selesai tersebut, semuanya aduan masyarakat pada dua desa. Aduannya, tidak jauh dari seputar masalah jumlah BLT serta transfaransi APBdes.

"Tahun kemarin kami sudah selesaikan dua sengketa yang menyangkut dua desa. Dan tahun ini, ada lagi dua sengketa pada dua desa berbeda. Prosesnya sedang berjalan," ucapnya.

Idrus menambahkan, tugas dan fungsi KID hanya sebatas menjalankan undang-undang keterbukaan informasi publik dan peraturan Pelaksanaannya. Disamping itu, KID juga menetapkan SOP standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa.

"Tugas kami itu, menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Ini melalui  mediasi atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi," tukasnya. (maman suharman)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti