Korupsi Dana BOS Kemenag, Kejati Jabar Belum Tetapkan Tersangka

Hingga kini penyidik Kejati Jabar belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS tingkat madrasah di Jabar senilai Rp16,6 miliar. Sejauh ini, sebanyak 57 orang saksi sudah diperiksa. 

Korupsi Dana BOS Kemenag, Kejati Jabar Belum Tetapkan Tersangka

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono menjelaskan kasus dugaan korupsi dana BOS ini terjadi di dua tingkatan Madrasah yakni Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) seluruh Jawa Barat. Dugaan korupsi itu dilakukan dalam pengadaan soal-soal ujian tahun ajaran 2018 lalu.

Dalam kasus ini, ada selisih anggaran yang termasuk kerugian negara. Berdasarkan audit investigasi yang dilakukan Irjen Kemenag, kata dia, kerugian ditaksir Rp16,6 miliar. Jumlah ini terdiri dari selisih di tingkat MI sebesar Rp6,2 miliar dan di tingkat MTs sebesar Rp10,4 miliar. (Ahmad Sayuti)

Baca Juga : Pemkab Bandung Siapkan Mobil Siaga Covid-19

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani