Korupsi Gabah, Kadis Ketahanan Pangan Kab Cirebon Ditetapkan Tersangka

- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, berinisial M, menjadi tersangka. Tidak itu saja, inisial D yang juga Kasi Cadangan Pangan pada dinas yang sama, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Korupsi Gabah, Kadis Ketahanan Pangan Kab Cirebon Ditetapkan Tersangka
Foto: Maman Suharman

INILAH, Cirebon - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, berinisial M, menjadi tersangka. Tidak itu saja, inisial D yang juga Kasi Cadangan Pangan pada dinas yang sama, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, dalam konferensi pers di aula Kejaksaan setempat, Selasa (9/3/2021) sore kemarin

Hutamrin menerangkan, penetapan status tersangka kedua pejabat tersebut, dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan.

Baca Juga : Sebelum Diperpreskan, Bappeda Jabar Sebaiknya Kaji Jabar Selatan Merujuk Gubernur Sebelumnya  

Ha itu didasarkan fakta pemeriksaan, M dan D. Penetapan tersangka sendiri, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-01/M.2.29/Fd.1/02/2021 tanggal 19 Februari 2021 atas nama tersangka M. Dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-02/M.2.29/Fd.1/02/2021 tanggal 19 Februari 2021 atas nama tersangka D.

" Inisial M adalah Kadis Ketahanan Panganan Kabupaten Cirebon, dan inisial D adalah kasi nya. Penetapannya bulan februari kemarin dan baru kita ekspos sekarang," kata Kajari.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kedua pejabat tersebut, karena mereka diduga kuat telah menjual gabah sisa tahun 2019 yang tersimpan di gudang pangan Kabupaten Cirebon. Jumlahnya  80.719 kg. Gabah tersebut, dijual kepada pihak swasta. Penjualan itu, tanpa dasar hukum yang sah. Lalu, setelah dilakukan penyidikan, diketahui gabah sebanyak 80.719 kg memang dijual kepada pihak swasta, tanpa ada dasar hukum yang sah. 

Baca Juga : Watimpres Agung Laksono Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Cirebon

"Gabah sebanyak 80.719 Kg digiling menjadi beras dan sebagian telah disalurkan kepada masyarakat. Namun sebanyak 21 000 kg beras disuruh dijual oleh tersangka M dan D. Penjualan tersebut tidak dicatatkan sebagai penerimaan dinas atau daerah dan tanpa ada persetujuan dari Bupati Kabupaten Cirebon. Kedua tersangka ini, meminta uang dari pihak swasta yang menerima beras, " ungkap Hutamrin.

Halaman :


Editor : Bsafaat