Kota Bandung Dukung Pemerintah Pusat Terkait Penolakan Vaksinasi

Pemerintah pusat memberikan ancaman berupa denda, penundaan pelayanan publik, hingga pemberhentian bantuan sosial bagi mereka yang menolak untuk divaksin. 

Kota Bandung Dukung Pemerintah Pusat Terkait Penolakan Vaksinasi
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Pemerintah pusat memberikan ancaman berupa denda, penundaan pelayanan publik, hingga pemberhentian bantuan sosial bagi mereka yang menolak untuk divaksin. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 pada 9 Februari 2021 lalu. 

Menyikapi kebijakan tersebut, Pemkot Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk menanggulangi Covid-19.

Baca Juga : Komed Bandung Gelar Diskusi "Selisik Asik Literasi”

"Sebagai bagian dari pemerintah kita harus patuh kepada pemerintah yang lebih tinggi, kita ikut terus," kata Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Rabu (17/02/2021).

Menurut dia, vaksinasi'>vaksinasi merupakan upaya strategis pemerintah untuk menanggulangi Covid-19. Dengen Vaksinasi, pembentukan imunitas akan semakin cepat dan penyempitan ruang penyebaran Covid-19.

"Kan tujuan vaksinasi'>vaksinasi ini membentuk kekebalan kelompok. Jadi semakin banyak yang divaksin, nanti akan terbentuk kekebalan kelompok, membentengi orang yang tidak bisa divaksin," ucapnya. (Yogo Triastopo) 

Baca Juga : Dharrr! Belasan Polisi dan Kapolsek Astana Anyar Diamankan Propam


Editor : Doni Ramdhani