KPK Ngaku Hati-hati Usut Kasus Suap dan Gratifikasi Wamenkumham Eddy

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku pihaknya sangat berhati-hati dalam mengusut dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

KPK Ngaku Hati-hati Usut Kasus Suap dan Gratifikasi Wamenkumham Eddy
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kemeja putih) menyambangi KPK untuk memberikan klarifikasi atas laporan IPW di Jakarta, Senin (20/3/2023) - (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat_

"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," ujar Alex memaparkan saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Berdasarkan sumber dihimpun dari Majalah Tempo Edisi Minggu (5/11/2023) "Suap Dahulu, Beking Kemudian". Adapun tersangka dimaksud yaitu Wamenkumham Eddy dan anak buah Eddy yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi selaku pihak penerima. Sedangkan pihak pemberi pengusaha Tambang Nikel Helmut Hermawan.

Dalam laporan IPW ke Dumas KPK awalnya, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan  atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.

Baca Juga : Survei Polmatrix: Prabowo-Gibran Punya Potensi Menang Satu Putaran di Pilpres 2024

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3/2023) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.*** 

Baca Juga : Penjelasan TNI AU Soal Jatuhnya Pesawat Tempur Super Tucano

Halaman :


Editor : JakaPermana