KPU Garut Terima Tanggapan Masyarakat Terhadap Tiga Bacaleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait persyaratan yang harus ditempuh oleh tiga bakal calon legislatif (bacaleg) yang masuk daftar calon sementara (DCS) sebelum akhirnya masuk daftar calon tetap (DCT).

KPU Garut Terima Tanggapan Masyarakat Terhadap Tiga Bacaleg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait persyaratan yang harus ditempuh oleh tiga bakal calon legislatif (bacaleg) yang masuk daftar calon sementara (DCS) sebelum akhirnya masuk daftar calon tetap (DCT)./antarafoto

Ia menjelaskan sesuai aturan setiap bacaleg harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD maupun sebagai aparatur desa, jika tidak ada surat pengunduran diri maka partai politik yang mengusungnya itu bisa menggantinya dengan bacaleg lain.

"Dia sebagai anggota BPD, kemudian tidak mau mengundurkan diri dari BPD-nya, maka statusnya TMS," katanya.

Ia menambahkan jumlah DCS bacaleg untuk pemilihan legislatif di Kabupaten Garut masih tetap tercatat 745 orang, untuk bacaleg dari Partai Perindo yang TMS sudah diganti sehingga jumlahnya tetap.

Baca Juga : Pj Bupati Sumedang : Kita Harus Meneladani Kepemimpinan Pangeran Sumedang

Setelah melewati proses tahapan tanggapan masyarakat itu, KPU Garut mulai melakukan pencermatan untuk persiapan rapat pleno penetapan DCT peserta pemilihan legislatif Kabupaten Garut.

"Tahapan selanjutnya tahapan rancangan pencermatan DCT dari 24 September sampai dengan 3 Oktober (2024)," kata Dindin.*** (antara)

Baca Juga : Kementrian KUKM Luncurkan Program penguatan PLUT-KUMKM di Kuningan

Halaman :


Editor : JakaPermana