KPU Kembali Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilwalkot Cimahi 2024, Ini Persyaratannya 

Perekrutan Badan Ad Hoc untuk Pilkada Serentak 2024 mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai kota/kabupaten di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Cimahi.

KPU Kembali Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilwalkot Cimahi 2024, Ini Persyaratannya 

"Undang-undang Dasar Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," sebutnya.

Tak hanya itu, mereka juga harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, berdomisili dalam wilayah kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pilkada, sehat secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

"Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan," tambahnya.

Baca Juga : Hadapi Pilbup Bandung Barat 2024, Golkar Siapkan Edi Rusyandi dan Asep Ismail untuk Naikkan Elektabilitas 

Selanjutnya, pihaknya bakal memeriksa persyaratan pendaftar dalam tahapan penelitian administrasi untuk PPK itu tanggal 24 April sampai 3 Mei 2024. 

"Untuk PPS itu 3 Mei hingga 12 Mei dan langsung diumumkan hasil administrasinya," ujarnya.*** (agus satia negara)

Baca Juga : FOTO: Peringati Hari Bumi, Siswa SD Darul Hikam Bandung Tanam Pohon

Halaman :


Editor : JakaPermana