Lakukan Siaran Ilegal Sepak Bola di Instagram, Tiga Warga KBB Terancam 8 Tahun Penjara

Tiga orang warga KBB teracam delapan tahun penjara lantaran menyiarkan pertandingan sepak bola secara ilegal tanpa hak siar di medos instagram

Lakukan Siaran Ilegal  Sepak Bola di Instagram, Tiga Warga KBB Terancam 8 Tahun Penjara
Ditreskrimum Polda Jabar saat ungkap kasus siaran pertandingan bola ilegal dan konten judi online di Maolda Jabar, Senin 7 Agustus 2023. (Cesar Yudistira/Inilahkoran)

INILAHKORAN, Bandung - Siarkan pertandingan sepak bola secara ilegal di media sosial, R, ADP dan MM ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka juga diketahui mengunggah konten-konten yang berisi judi online selain menyiarkan pertadingan sepak bola ilegal.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan ketiga pelaku menyiarkan pertandingan bola Liga inggris menggunakan akun Instagram yang dikelolanya tanpa ijin dari pemegang hak siar di Indonesia, yakni PT. vidio.com.

“TKP-nya di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat yang masuk dalam wilayah hukum Polda Jabar. Modus operandinya tersangka menggunakan akun medos instagram yang dibuatnya dengan nama akun @warung_emyu dan @united_hulk melakukan siaran langsung pertandingan sepakbola liga inggris dengan tanpa ijin pemegang hak siar, yaitu video.com,” kata dia di Mapolda Jabar, Senin 7 Agustus 2023.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto menyatakan kasus ini, dilaporkan pada pada 30 April lalu. Dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan.

“Kami melakukan profiling terhadap pemegang akun hingga didapati tiga orang tersangka,” jelas dia.

Dalam kasus ini sejumlah barang bukti turut disita. Di antaranya, dua unit ponsel, akun whatsapp, akun media sosial Instagram, hingga buku rekening.

Para tersangka dijerat pasal 48 ayat (1) JO pasal 32 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (2) JO pasal 27 ayat (2) UU ITE NO. 19 tahun 2016 tentang  perubahan UU ITE NO. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 25 ayat (2) huruf A UU NO. 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah.

Tersangka diduga sudah menjalankan bisnis ini selama setahun. Mereka menjual akses dengan harga Rp 50 ribu. Setiap siaran bola, terdapat 14 ribu orang yang bisa mengaksesnya.

Semu itu dilakukan secara otodidak karena para tersangka belum mendapat kerja. Dari sisi pelapor, estimasi kerugian yang diderita menurut perhitungan semantara sebesar Rp 1 miliar. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti