Lakukan Siaran Ilegal Sepak Bola di Instagram, Tiga Warga KBB Terancam 8 Tahun Penjara

Tiga orang warga KBB teracam delapan tahun penjara lantaran menyiarkan pertandingan sepak bola secara ilegal tanpa hak siar di medos instagram

Lakukan Siaran Ilegal  Sepak Bola di Instagram, Tiga Warga KBB Terancam 8 Tahun Penjara
Ditreskrimum Polda Jabar saat ungkap kasus siaran pertandingan bola ilegal dan konten judi online di Maolda Jabar, Senin 7 Agustus 2023. (Cesar Yudistira/Inilahkoran)

INILAHKORAN, Bandung - Siarkan pertandingan sepak bola secara ilegal di media sosial, R, ADP dan MM ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka juga diketahui mengunggah konten-konten yang berisi judi online selain menyiarkan pertadingan sepak bola ilegal.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan ketiga pelaku menyiarkan pertandingan bola Liga inggris menggunakan akun Instagram yang dikelolanya tanpa ijin dari pemegang hak siar di Indonesia, yakni PT. vidio.com.

Baca Juga : Ingin Segera Beraktivitas, Begini Tanggapan Plh Wali Kota Bandung Terkait Keinginan Pedagang Pasar Sadang Serang

“TKP-nya di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat yang masuk dalam wilayah hukum Polda Jabar. Modus operandinya tersangka menggunakan akun medos instagram yang dibuatnya dengan nama akun @warung_emyu dan @united_hulk melakukan siaran langsung pertandingan sepakbola liga inggris dengan tanpa ijin pemegang hak siar, yaitu video.com,” kata dia di Mapolda Jabar, Senin 7 Agustus 2023.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto menyatakan kasus ini, dilaporkan pada pada 30 April lalu. Dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan.

“Kami melakukan profiling terhadap pemegang akun hingga didapati tiga orang tersangka,” jelas dia.

Baca Juga : Lagi-lagi Terungkap, Legislator 'Titip' Pengadaan CCTV dalam Proyek Bandung Smart City

Dalam kasus ini sejumlah barang bukti turut disita. Di antaranya, dua unit ponsel, akun whatsapp, akun media sosial Instagram, hingga buku rekening.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti