Lantaran Buka Praktik Suntik Payudara Ilegal, Seorang Waria Diamankan Polresta Bandung

Satreskrim Polresta Bandung menangkap seorang waria dalam kasus tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan dan membuka praktik suntik payudara ilegal. 

Lantaran Buka Praktik Suntik Payudara Ilegal, Seorang Waria Diamankan Polresta Bandung
Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, praktik suntik payudara ilegal tersebut terjadi di salah satu salon di Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. (rd dani r nugraha)

Dengan membanderol Rp2 juta kepada para pasien pria yang akan membesarkan payudaranya. Tak hanya mengalami luka berat, salah satu korban ada juga yang meninggal dunia.

"Karena dari upaya perbuatan yang bersangkutan mengakibatknan ada korban yang meninggal dunia dan yang melaporkannya ini kondisinya dalam kondisi payudaranya membusuk dan bernanah karena collagen yang disuntikan oleh tersangka. Korban meninggal dunia itu terjadi pada Juni lalu, dan saat ini kami  masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban," katanya.

Ditanya darimana tersangka T mendapatkan barang-barang farmasi tersebut, Kusworo menjelaskan,  barang tersebut didapat dari hasil COD atau secara online dari salah satu tersangka yang saat ini masih buron.

Baca Juga : Perangi Sindikat TPPO, BP2MI Gelar FGD Bangun Sinergi Bersama APH

"Masih ada seorang tersangka yang masih dalam DPO kami, namun identitas sudah kami dapatkan," ujarnya 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dengan ancaman berdasarkan pasal 197 UU Kesehatan yaitu sebanyak 15 tahun penjara. Kemudian dilapisi juga 359 dan 360 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk 360 karena kelalaiannya.*** (rd dani r nugraha)

Baca Juga : Pemkot Cimahi Bakal Tetapkan Keracunan di Padasuka sebagai KLB

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani