Lantik Kepala BP Cekban dan BP Rebana, Ini Harapan Ridwan Kamil

Gubernur Jabar Ridwan Kamil melantik Tatang Rustandar Wiraatmadja, sebagai Kepala Pelaksana Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung (BP Cekban). Bersamaan dengan itu, turut dilantik Bernardus Djonoputro sebagai Kepala BP Kawasan Metropolitan Rebana. 

Lantik Kepala BP Cekban dan BP Rebana, Ini Harapan Ridwan Kamil
Pelantikan Kepala BP Cekban dan BP Rebana dilaksanakan di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 27 April 2023. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Jabar Ridwan Kamil melantik Tatang Rustandar Wiraatmadja, sebagai Kepala Pelaksana Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung (BP Cekban). Bersamaan dengan itu, turut dilantik Bernardus Djonoputro sebagai Kepala BP Kawasan Metropolitan Rebana

Pelantikan Kepala BP Cekban dan BP Rebana dilaksanakan di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 27 April 2023.

Pelantikan sendiri berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 710/kep.50/bapp/2023 tentang Pengangkatan Kepala Pelaksana Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 710/kep.236/dpmptsp/2023 tentang Pengangkatan Kepala Pelaksana Badan Pengelolaan kawasan Rebana

Baca Juga : Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 pasca Libur Lebaran 2023, Dinkes Optimalkan Posko Kesehatan Mudik

"Di tanggal 27 April ini kita menyaksikan peristiwa bersejarah dalam tata kelola pembangunan Jawa Barat, ini inovasi untuk percepatan penyempurnaan proses pembangunan," ujar Ridwan Kamil.

Gubernur memberi pencerahan kepada kedua kepala BP, bahwa dalam teori pembangunan perkotaan diketahui tidak semua urusan bisa mudah dikoordinasikan jika berada pada satu aglomerasi. 

Wilayah administrasi politik yang disebut provinsi, kota dan kabupaten dalam realita di lapangan tidak selalu warganya cukup beraktivitas di satu wilayah saja.

Baca Juga : Catat Tanggalnya, Bandara Kertajati Mulai Layani Penerbangan Bandung - Kuala Lumpur

Gubernur mencontohkan dalam urusan ekonomi, orang tinggal di kabupaten A bisa saja bekerja di kota B. Begitu pun untuk urusan air sama, mengalir datang dari kota A, mengalir ke kota B, lalu berakhir di kota C.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani