Lawan Covid-19, Pemkab Bandung Berlakukan Sistem Ganjil Genap di Wilayah Soreang

Sejumlah ruas jalan di Soreang, Kabupaten Bandung akan diberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi roda dua dan roda empat, mulai Kamis 12 Agustus mendatang.

Lawan Covid-19, Pemkab Bandung Berlakukan Sistem Ganjil Genap di Wilayah Soreang

INIAH,Bandung- Sejumlah ruas jalan di Soreang, Kabupaten Bandung akan diberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi roda dua dan roda empat, mulai Kamis 12 Agustus mendatang.

Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfian mengatakan, ada tiga titik di Soreang yang diberlakukan sistem ganjil genap. Yakni akses Tol Soroja, Jalan Alfathu dan Jalan Kopo-Soreang mulai dari perempatan Gading Tutuka hingga Perempatan Pemkab Bandung.

"Semua kendaraan pribadi yang melintas tiga jalan tersebut harus mengikuti aturan ganjil-genap," kata Rislam, Rabu(11/8/2021).

Baca Juga : Kapok Dicuri Terus, Dinas PUTR Kab Bandung Ganti Mainhole dengan Cor Beton

Dikatakan Rislam, sistem ganjil genap yang digunakan adalah menyesuaikan tanggal kalender dengan nomor terakhir nomor polisi kendaraan. Jika tanggal genap, maka kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang memiliki nomor terakhir nomor polisi genap. Begitu juga sebaliknya, ketika tanggal ganjl maka yang diperbolehkan melintas hanya yang memiliki plat nomor terakhir ganjil.

"Kalau ada yang melanggar tidak sesuai peraturan ganjl genap akan kami suruh putar balik," ujarnya.

Rislam menegaskan, pembelakuan sistem ganjil genap itu di Soreang dan beberapa titik lainnya itu akan dilakukan hingga 16 Agustus 2021. dan dimungkinkan diperpanjang apabila PPKM level 4 diperpanjang. Pemberlakuan ganjil genap di Soreang ini dilakukan sesuai dengan Permendagri tentang Pemberlakuan PPKM level 4, Surat Edaran Bupati Bandung dan SK Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung.

Baca Juga : Bandung Merdeka dari Covid-19, Gerakan Warga Atasi Pandemi

"Tujuannya untuk menekan penyebaran covid-19 di Kabupaten Bandung," ujarnya.

Halaman :


Editor : Bsafaat