LAZ Persis Gelar Rakernas, Tatap 2024

Lembaga Amil Zakat (LAZ) Persatuan Islam (Persis) menggelar rapat kerja nasional (Rakernas), memantapkan perencanaan menatap 2024.

LAZ Persis Gelar Rakernas, Tatap 2024
Lembaga Amil Zakat (LAZ) Persatuan Islam (Persis) menggelar rapat kerja nasional (Rakernas), memantapkan perencanaan menatap 2024./Yuliantono

INILAHKORAN, Bandung - Lembaga Amil Zakat (LAZ) Persatuan Islam (Persis) menggelar rapat kerja nasional (Rakernas), memantapkan perencanaan menatap 2024.

Rakernas bertajuk berkolaborasi, berdaya dan bermanfaat yang digelar pada 22-23 Desember 2023 di Jalan Sudirman, Kota Bandung, diikuti 169 amil dari seluruh Indonesia ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi umat.

Direktur Utama LAZ Persis Angga Nugraha mengatakan, sepanjang 2023 pihaknya mampu menghimpun lebih dari Rp72 miliar, dimana sekitar Rp69 miliar telah disalurkan kepada dhuafa, membantu WNI di Sudan dan masyarakat Palestina, yang menjadi korban kebiadaban zionis Israel.

Baca Juga : Pemkot Bandung Dinilai Tak Tegas Tegakan Aturan Terkait Penertiban Bangunan Resto

"Komitmen kami LAZ Persis untuk terus semangat memberi manfaat untuk umat. Apalagi di era konflik kemanusiaan yang terjadi, menjadi perhatian khusus. Semoga kedepannya LAZ Persis semakin dipercaya dan kami terus amanah untuk menyalurkan bantuan bagi yang membutuhkan," ujarnya di Kota Bandung, Sabtu 23 Desember 2023.

Sedangkan di 2024, LAZ Persis menargetkan mampu menghimpun sekitar Rp80 miliar untuk meningkatkan penyaluran bantuan sosial kemanusiaan.

Angga melanjutkan, dalam menerima titipan dari para donatur dan menyalurkan bantuan, pihaknya melibatkan akuntan publik guna mendukung transparansi. Sehingga dia memastikan, infak maupun zakat yang diberikan betul-betul tersalurkan bagi masyarakat.

Baca Juga : Memasuki Musim Pancaroba, Dinkes KBB Minta Waspadai Ancaman DBD

"Masyarakat tidak perlu khawatir untuk menyalurkan zakatnya kepada kami. Selama ini sudah 12 kali berturut-turut mendapatkan hasil audit wajar tanpa pengecualian (WTP) dan hal itu menjadi syarat wajib yang diamanatkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011," ucapnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana