LBH BN Laporkan Penyelenggara Pemilu Garut ke Gakkumdu Jabar, Cium Dugaan Pidana

Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN) melaporkan penyelenggara Pemilu 2024 Kabupaten Garut yakni Ketua Bawaslu, Komisioner KPU, PPK dan PPS lantaran cium dugaan tindak pidana Pemilu dan administrasi yang dilakukan caleg DPR RI Dapil XI Jabar berinisial LL dan MHA ke Sentra Gakkumdu Jabar. 

LBH BN Laporkan Penyelenggara Pemilu Garut ke Gakkumdu Jabar, Cium Dugaan Pidana
Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN) melaporkan penyelenggara Pemilu 2024 Kabupaten Garut yakni Ketua Bawaslu, Komisioner KPU, PPK dan PPS lantaran cium dugaan tindak pidana Pemilu dan administrasi yang dilakukan caleg DPR RI Dapil XI Jabar berinisial LL dan MHA ke Sentra Gakkumdu Jabar. /istimewa

Atas dugaan tindak pidana Pemilu tersebut, Ivan mengatakan bahwa terduga pelaku dapat diancam pidana penjara empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

"Setelah saya kaji di dalam UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 532 terkait penggelembungan suara, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara, peserta pemilu menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta,” ungkapnya 

Ivan pun menyebutkan, tidak semua PPK terlibat dalam tindak pidana tersebut, namun dugaan tindak pidana pemilu tersebut hanya dilakukan caleg LL dan MHA di beberapa wilayah. 

Baca Juga : Gedung SDN 1 Cibenda dan SDN Padakati Jadi Tempat Pengungsian Warga Korban Longsor Cipongkor, Disdik KBB: Siswa Belajar Secara Daring 

“Dugaan pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, yang kedua PPK. PPK di Garut ini ada 42 keseluruhan, namun yang dilakukan mapping untuk melakukan hal perbuatan tersebut itu hanya beberapa PPK, antara lain PPK Tarogong Kaler, Banyuresmi, Pasir Wangi, Leles, Leuwigoong, Cilawu, Cisurupan, Cikajang, Banjarwangi, Pameungpeuk, Pakenjeng, dan Cisewu. Nah itu untuk LL, jadi tidak total semua hanya beberapa saja yang memang si PPK nya mau," ungkapnya.

Sementara MHA tambah Ivan, pada PPK Garut Kota, Karang Pawitan, Tarogong Kaler, Banyuresmi, Leles, Cibatu, Kersamanah, Bayongbong, Cisurupan, Banjarwangi, Cihurip, Pameumpek, Cisempet, Cibalong dan Cikelet.

Atas dugaan tindak pidana pemilu tersebut, Ivan menegaskan bahwa LBH BN melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, PPK, dan PPS yang diduga terlibat. 

Baca Juga : Pencarian Korban Tanah Longsor di Kampung Gintung Membuahkan Hasil, Tim SAR Temukan Tiga Jenazah

“Dugaan yang kami layangkan terkait dengan tindak pidana pemilu, yang pertama gratifikasi dari pihak caleg tersebut kepada penyelenggara pemilu di Kabupaten Garut, dalam hal ini oknum Ketua Bawaslu, oknum PPK, dan oknum PPS,” tuturnya.


Editor : JakaPermana