LBH BN Laporkan Penyelenggara Pemilu Garut ke Gakkumdu Jabar, Cium Dugaan Pidana

Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN) melaporkan penyelenggara Pemilu 2024 Kabupaten Garut yakni Ketua Bawaslu, Komisioner KPU, PPK dan PPS lantaran cium dugaan tindak pidana Pemilu dan administrasi yang dilakukan caleg DPR RI Dapil XI Jabar berinisial LL dan MHA ke Sentra Gakkumdu Jabar. 

LBH BN Laporkan Penyelenggara Pemilu Garut ke Gakkumdu Jabar, Cium Dugaan Pidana
Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN) melaporkan penyelenggara Pemilu 2024 Kabupaten Garut yakni Ketua Bawaslu, Komisioner KPU, PPK dan PPS lantaran cium dugaan tindak pidana Pemilu dan administrasi yang dilakukan caleg DPR RI Dapil XI Jabar berinisial LL dan MHA ke Sentra Gakkumdu Jabar. /istimewa

INILAHKORAN, Bandung - Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN) melaporkan penyelenggara Pemilu 2024 Kabupaten Garut yakni Ketua Bawaslu, Komisioner KPU, PPK dan PPS lantaran cium dugaan tindak pidana Pemilu dan administrasi yang dilakukan caleg DPR RI Dapil XI Jabar berinisial LL dan MHA ke Sentra Gakkumdu Jabar. 

Ketua Bawaslu berinisial AY yang tergabung di Panwas, diduga melakukan kecurangan dan jual beli suara kepada caleg DPR RI dari dua partai berbeda antara LL dan MHA.

Ketua LBH BN Ivan Rivanora mengatakan, kecurangan yang dilakukan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut tersebut terjadi saat PPS dan KPPS sedang melakukan rekapitulasi surat suara yang tidak dijaga saksi pada malam hari di atas jam 10 malam. 

Baca Juga : Kejati Jabar Resmi Tahan Kepala BKPSDM Majalengka

Adapun modusnya lanjut Ivan, yang bersangkutan mengganti angka C1 hasil di setiap KPPS di hampir 42 kecamatan di Kabupaten Garut, khususnya Garut Selatan dimana sebagian besar kecamatan dan TPS tidak terkoneksi internet sehingga terjadi penundaan upload C1 ke sistem rekapitulasi KPU.

“Yang pertama melihat uraian berdasarkan jadwal Pemilu DPR RI, DPRD, DPD, dan Pilpres, khusus DPR RI kami menemukan beberapa dugaan pelanggaran pemilu seperti money politic, manipulasi data, dan penggelembungan suara yang terjadi di beberapa kecamatan (PPK dan Desa) di Kabupaten Garut,” ujar Ivan usai melakukan pelaporan beber Ivan usai ke Sentra Gakkumdu Jabar, Kota Bandung, Selasa 26 Maret 2024.

Ivan menjelaskan, kedua terduga berinisial LL dan MHA diduga memerintahkan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut untuk melakukan penggelembungan suara.

Baca Juga : Dadang Supriatna Safari Ramadan di Ibun Kab Bandung, Ia Berpesan Soal Kewajiban Zakat Fitrah

“Beliau diduga memerintahkan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, kemudian Ketua Bawaslu Kabupaten Garut memerintahkan PPK dan PPS untuk melakukan penggelembungan suara, jadi by request per kecamatan target 1000-2000 (suara),” paparnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana