Melalui Perda Perlindungan PMI, Rahmat Hidayat Djati Berharap Tidak Ada Lagi Imigran Gelap Asal Jabar

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati berharap, seiring dengan giatnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), diharapkan tidak ada lagi imigran gelap.

Melalui Perda Perlindungan PMI, Rahmat Hidayat Djati Berharap Tidak Ada Lagi Imigran Gelap Asal Jabar
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati berharap, seiring dengan giatnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), diharapkan tidak ada lagi imigran gelap./istimewa

INILAHKORAN, Bandung – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati berharap, seiring dengan giatnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), diharapkan tidak ada lagi imigran gelap.

Dia menambahkan, masyarakat sejatinya jangan sampai terjebak dengan iming-iming dari calo yang mampu membawa mereka bekerja ke luar negeri dengan  prosedur mudah. Sebab dapat membahayakan nasib mereka ketika telah berada di luar negeri, karena besar kemungkinan tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah.

“Kegiatan ini sangat penting diadakan untuk menyebarkan informasi yang benar mengenai prosedur ke luar negeri. Sebagai dewan, kami mengadakan kegiatan ini untuk mencegah tersebarnya informasi yang salah mengenai cara bekerja ke luar negeri. Jangan sampai nanti tertimpa masalah-masalah setelah menjadi PMI,” ujarnya baru-baru ini.

Baca Juga : Kawasan dan Masjid Raya Al Jabbar Dibuka Kembali, Ini Tata Tertib yang Perlu Masyarakat Taati

Rahmat mengajak kepada masyarakat untuk menjadi mata rantai dalam menyiarkan Perda perlindungan PMI, supaya orang-orang yang berada di lingkungan mereka memiliki cita-cita bekerja di luar negeri, dapat mendapatkan informasi secara faktual. Sebab, prosedur resmi wajib diikuti guna melindungi mereka kelak ketika telah menjadi PMI.

“Jadi untuk melindungi dari hal yang tidak diinginkan kepada PMI. Maka untuk menjadi PMI harus prosedural, harus terdata resmi. Selain itu PMI juga harus memiliki keterampilan untuk bekerja, jangan asal ingin dan ikut saja. Saya juga mendorong kepada pemerintah, mulai dari pusat sampai daerah untuk terus meningkatkan dan memberikan pelatihan kepada warga yang ingin jadi PMI,” pungkasnya. (Yuliantono)

Baca Juga : Nakes Belum Merata di Jawa Barat, Ini Kata Pemprov dan IDI...


Editor : JakaPermana