Menkominfo: Babak Baru Digitalisasi Televisi Dimulai!

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan babak baru digitalisasi televisi Indonesia telah dimulai dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020 lalu. UU ini memberikan amanat sekaligus landasan bagi Pemerintah untuk segera melaksanakan digitalisasi televisi atau analog-switch off (ASO).

Menkominfo: Babak Baru Digitalisasi Televisi Dimulai!
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. (Antara Foto)

“Partisipasi Bapak dan Ibu pelaku industri penyiaran dalam seleksi ini akan turut mendorong pemenuhan amanat proses ASO yang perlu diselesaikan kurang dari 20 bulan lagi, atau pada 2 November 2020 mendatang,” ucap dia. 

Johnny menegaskan hal penting yang perlu dipahami masyarakat mengenai digitalisasi siaran televisi. Menurutnya, hal itu akan mendorong pembebasan frekuensi siaran analog dan menciptakan digital dividend bagi masyarakat Indonesia.

“Keberadaan digital dividend ini dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan teknologi telekomunikasi terbaru dan memperkuat kualitas layanan telekomunikasi di berbagai sektor publik, termasuk untuk peningkatan kualitas jaringan 4G dan pengembangan jaringan 5G,” ujar Johnny.

Baca Juga : Pengamat: Budi Daya Ikan Potensial Dikembangkan Saat Pandemi

Halaman :


Editor : Bsafaat