Miliki Kekuatan Hukum, Kejari Cimahi Musnahkan Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana Kejahatan Sepanjang Oktober 2023-Maret 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi memusnahkan ratusan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan dari kurun waktu Oktober 2023 hingga Maret 2024 di Halaman Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi.

Miliki Kekuatan Hukum, Kejari Cimahi Musnahkan Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana Kejahatan Sepanjang Oktober 2023-Maret 2024

INILAHKORAN, Cimahi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi memusnahkan ratusan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan dari kurun waktu Oktober 2023 hingga Maret 2024 di Halaman Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Cimahi, Dhani menyebut, barang bukti yang dimusnahkan, antara lain barang bukti kasus tindak pidana kesehatan, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana senjata tajam (darurat) dan tindak pidana perlindungan anak.

Kemudian, tindak pidana lalu lintas dan angkutan Jalan, serta tindak pidana pemalsuan uang.

Baca Juga : Sidang Penyelesaian Dugaan Pergeseran Suara Rampung, Bawaslu Putuskan Lima Kecamatan di KBB Terbukti Alihkan Suara dari Partai ke Caleg

"Yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," katanya.

Dhani menjelaskan, barang bukti dari berbagai tindak pidana kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang dimusnahkan kali ini berasal dari 260 perkara yang ditangani dari bulan Oktober 2023 hingga Maret 2024.

"Yang dimusnahkan ini berasal dari kurun waktu bulan Oktober 2023 sampai Maret 2024 dengan total perkara seluruhnya sebanyak 160 perkara," jelasnya.

Baca Juga : Hari Ini Polda Jabar Gelar Rekontruksi Pembunuhan Indriyana Dewi

Menurutnya, pemusnahan beragam barang bukti tersebut dilakukan dengan berbagai cara, dari mulai diblender untuk bukti kejahatan obat-obatan terlarang, dihancurkan menggunakan palu hingga dilakukan pembakaran untuk barang bukti ganja dan sebagainya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti