Modus Pinjam Uang Ghaib, Pria Asal Bandung Barat Diciduk Polisi

Seorang pria bernama Candra Budiansyah (41) terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Regol. Dia kedapatan melakukan tindak pidana penipuan dengan modus meminjam uang ghaib.

Modus Pinjam Uang Ghaib, Pria Asal Bandung Barat Diciduk Polisi
Seorang pria bernama Candra Budiansyah (41) terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Regol. Dia kedapatan melakukan tindak pidana penipuan dengan modus meminjam uang ghaib. (Ridwan Abdul Malik)

Tidak berhenti sampai disitu, korban juga sempat bercerita kepada pelaku sedang membutuhkan uang banyak. Mendengar peluang tersebut, pelaku pun kembali mengelabui korban dengan menawarkan pinjaman uang ghaib dengan bantuan gurunya bernama Eyang Anom, di Gunung Hejo.

Untuk mendapat pencairan uang gaib, korban diwajibkan menyetorkan uang sejumlah Rp 52 juta serta domba besar seharga Rp 7,5 juta yang dijanjikan pelaku akan berubah menjadi uang sebesar Rp 1 Miliar. Pelaku pun mengajak korban bertemu, disebuah rumah di wilayah Kecamatan Regol, Kota Bandung. Di rumah itu, ia dan korban menyimpan uang syarat pinjaman uang gaib, pada sebuah koper.

"Korban menyetujui persyaratan dan menyimpan uang sebesar 52 juta kepada tersangka di dalam koper. Namun, satu minggu berlalu uang tersebut tidak ada, kemudian korban dihubungi oleh tersangka uang tersebut ada dalam kantong keresek," tutur Auliya.

Baca Juga : Gelar PPKM Berskala Mikro, Ema Minta Semua Unsur Bersinergi

"Tapi pada kenyataanya awalnya dijanjikan 52 juta jadi 1 miliar hanya bungkusan receh. Sehingga korban melaporkannya kepada kami dan kami tindaklanjuti menangkap tersangka," sambungnya.

Auliya menambahkan, pelaku mengakui segala perbuatannya merupakan penipuan saat ditangkap. Bahkan guru pelaku yang bernama Eyang Anom pun, diketahui sudah meninggal, beberapa tahun lalu. Pelaku sengaja, menipu korban, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan," pungkasnya. (Ridwan Abdul Malik)
 

Halaman :


Editor : Bsafaat