Pakar Politik Unand, Asrinaldi Sebut MK Buat Keputusan Monumental Usai Putuskan Sistem Pemilu Terbuka

Akademisi sekaligus pakar politik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Prof. Asrinaldi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat sebuah keputusan yang monumental usai menolak permohonan sistem pemilu proporsional tertutup dan memutuskan sistem pemilu tetap terbuka.

Pakar Politik Unand, Asrinaldi Sebut MK Buat Keputusan Monumental Usai Putuskan Sistem Pemilu Terbuka
Akademisi sekaligus pakar politik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Prof. Asrinaldi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat sebuah keputusan yang monumental usai menolak permohonan sistem pemilu proporsional tertutup dan memutuskan sistem pemilu tetap terbuka.

INILAHKORAN,Bandung- Akademisi sekaligus pakar politik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Prof. Asrinaldi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat sebuah keputusan yang monumental usai menolak permohonan sistem pemilu proporsional tertutup dan memutuskan sistem pemilu tetap terbuka.

"Keputusan MK ini sangat monumental bagi perkembangan demokrasi Indonesia," kata Prof. Asrinaldi di Padang, Kamis, 15 Juni 2023.

Hal tersebut disampaikan Prof. Asrinaldi menanggapi putusan MK yang menolak permohonan pemohon perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait dengan sistem pemilu tertutup.

Baca Juga : Kabar Baik bagi Para Calon Legislatif, Mahkamah Konstitusi Resmi Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Atas putusan sembilan hakim MK tersebut, Asrinaldi menyambut baik karena para hakim dinilai telah mempertimbangkan aspek-aspek konstitusi.

"Hakim konstitusi pastinya tidak hanya mempertimbangkan aspek konstitusi. tapi juga manfaat keterwakilan dalam demokrasi," ungkapnya dikutip dari Antara.

Menurut Asrinaldi, poin-poin yang disampaikan pemohon atau penggugat dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu terbuka, sejati-nya berada di partai politik itu sendiri bukan pada masyarakat atau konstituen.

Baca Juga : Ketua MPR Minta Kemendikbudristek Segera Bentuk Satgas Khusus Cegah Peredaran Narkoba di Kampus

Dengan diputus-nya perkara tersebut diharapkan dapat terus dipertahankan. Ke depannya, kalaupun masih ada pihak-pihak yang ingin menggugat diharapkan lebih mempertimbangkan berbagai aspek terutama masalah keterwakilan demokrasi.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto