Pedomani Data BPJS Ketenagakerjaan, FSPSI Yakini BSU Tak Bisa Menjangkau Semua Buruh di Kabupaten Bandung

FSPSI Kabupaten Bandung pesimistis jika bantuan subsidi upah atau BSU dan bantuan lainya terkait dampak kenaikan BBM tak dapat menjangkau semua buruh. Sebab, datanya berdasarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pedomani Data BPJS Ketenagakerjaan, FSPSI Yakini BSU Tak Bisa Menjangkau Semua Buruh di Kabupaten Bandung
"Saya yakin tidak akan menjangkau semua buruh dan pekerja. Karena rata-rata perusahaan di Kabupaten Bandung itu tidak semua pekerjanya didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian kondisi saat ini juga banyak pekerja yang sedang dirumahkan," kata Ketua FSPSI Kabupaten Bandung Adang di Soreang, Kamis 22 September 2022. (dok)

INILAHKORAN, Soreang - FSPSI Kabupaten Bandung pesimistis jika bantuan subsidi upah atau BSU dan bantuan lainya terkait dampak kenaikan BBM tak dapat menjangkau semua buruh. Sebab, datanya berdasarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya yakin tidak akan menjangkau semua buruh dan pekerja. Karena rata-rata perusahaan di Kabupaten Bandung itu tidak semua pekerjanya didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian kondisi saat ini juga banyak pekerja yang sedang dirumahkan," kata Ketua FSPSI Kabupaten Bandung Adang di Soreang, Kamis 22 September 2022.

Menuruntya, kenaikan BBM akan membuat kondisi buruh semakin lemah daya belinya. Tanpa ada kenaikan harga BBM pun kondisi buruh di Kabupaten Bandung sudah mengkhawatirkan. Dimana saat ini sebagian besar dari pekerja yang tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan itu banyak yang dirumahkan dan tidak mendapatkan upah dari tempat mereka bekerja.

Baca Juga : Tokoh dan Kader Demokrat Kota Bandung Solid, Siap Pasang Badan Demi Ketua Umum AHY

"Perusahaan merumahkan pekerjanya karena memang order atau pekerjaanya hanya sedikit. Misalnya jumlah pegawai ada 1.000 orang, sedangkan pekerjaan hanya cukup untuk 300 atau 500 orang saja. Nah mereka yang di rumahkan ini juga tidak digaji, karena pegawai kontrak. Mereka itu akan dipanggil dan dikontrak kembali kalau ada pekerjaan," ujarnya.

Dengan begitu, kata Adang, tentu mereka itu tidak akan tersentuh berbagai bantuan sosial untuk meringankan beban dampak kenaikan BBM. Padahal, dampak dari kenaikan harga BBM ini merambat ke berbagai sektor kehidupan. Di sisi lain, para pekerja yang masih aktif pun upahnya tidak naik.

"Padahal kebutuhan hidup terus merangkak naik akibat kenaikan harga BBM ini. Seperti harga kebutuhan pokok, transportasi dan lainnya, lalu apakah akan cukup dengan bantuan sosial dan lainnya itu," katanya.

Baca Juga : BPS Kota Cimahi Gelar Regsosek 2022 Guna Perkuat Program Satu Data

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Bandung Rukmana mengaku tak mengetahui jumlah buruh atau pekerja yang penerima BSU di Kabupaten Bandung. Lantaran, kebijakan itu berada di pemerintah pusat yakni Kementerian Tenaga Kerja dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani