Pelaku Penganiayaan Sekeluarga di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Lima Tahun Penjara Menanti

Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap korban sekeluarga yakni ibu, dan dua anak warga Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun penjara.

Pelaku Penganiayaan Sekeluarga di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Lima Tahun Penjara Menanti
Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap korban sekeluarga yakni ibu, dan dua anak warga Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun penjara./antarafoto

INILAHKORAN, Tasikmalaya-Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap korban sekeluarga yakni ibu, dan dua anak warga Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun penjara.

"Pelakunya adalah suami korban, jadi korban penganiayaan adalah istrinya, adik ipar serta mertuanya," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto saat jumpa pers di Tasikmalaya, Selasa 24 Oktober 2023.

Ia menuturkan tersangka inisial RPS (30) asal Sumatera Utara yang menikah dengan korban asal Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, kemudian bercerai secara agama, atau belum dilakukan sah secara aturan negara.

Baca Juga : Peserta Wisata Industri Lebih Diperkenalkan kepada Transformasi Digital

Tersangka, kata Kapolres, mengaku nekat menganiaya istrinya inisial LR, kemudian mertua inisial YT, dan adik iparnya inisial T menggunakan pisau dapur yang sengaja dibelinya sebelum menemui korban.

Ia menyampaikan alasan tersangka menganiaya karena marah terhadap istrinya itu yang tidak mau kembali rujuk, dan juga istrinya selalu memposting foto dengan laki-laki lain di media sosial.

"Tersangka merasa sakit hati dan dendam karena menolak diceraikan istrinya, sekarang sudah cerai agama tapi belum cerai negara," katanya.

Baca Juga : Kerusakan Jalan Masih Dikeluhkan Masyarakat Dapil VII

Ia mengungkapkan aksi tersangka itu dilakukan di rumah korban, Sabtu (21/10) petang, yang menyebabkan ketiga korban mengalami luka serius pada bagian tangan sehingga harus menjalani perawatan medis.

Halaman :


Editor : JakaPermana