Pelaku Penganiayaan Sekeluarga di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Lima Tahun Penjara Menanti

Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap korban sekeluarga yakni ibu, dan dua anak warga Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun penjara.

Pelaku Penganiayaan Sekeluarga di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Lima Tahun Penjara Menanti
Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap korban sekeluarga yakni ibu, dan dua anak warga Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun penjara./antarafoto

Usai melakukan penganiayaan, kata Kapolres, pelaku melarikan diri ke perbukitan, sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah gubuk kawasan bukit.

"Pelaku ini kita amankan di gubuk di kawasan bukit saat hendak kabur ke luar Pulau Jawa," katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga : Asyik... Tahun Depan Cianjur Selatan Punya Anggaran Rp225 Miliar Bangun Infrastruktur

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, lalu Pasal 80 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Selanjutnya dijerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.*** (antara)

Baca Juga : Cerita Mimin istri Kedua Yosep dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Halaman :


Editor : JakaPermana