Pemprov dan DPRD Jabar Sepakati Pergantian Nama serta Penyertaan Modal PT Tirta Gemah Ripah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar menyepakati pergantian nama dan penyertaan modal PT Tirta Gemah Ripah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jalan Diponegoro, No. 27, Senin (5/9/2022).

Pemprov dan DPRD Jabar Sepakati Pergantian Nama serta Penyertaan Modal PT Tirta Gemah Ripah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar menyepakati pergantian nama dan penyertaan modal PT Tirta Gemah Ripah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jalan Diponegoro, No. 27, Senin (5/9/2022)./Yuliantono

INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar menyepakati pergantian nama dan penyertaan modal PT Tirta Gemah Ripah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jalan Diponegoro, No. 27, Senin (5/9/2022).

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat mengatakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) 12 Agustus lalu, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT Tirta Gemah Ripah, serta Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 21 Tahun 2010 tentang penyertaan modal Pemprov, telah selesai difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Atas dasar tersebut, pihaknya bersama Pemprov mendorong terbentuknya Perda akan perubahan bentuk hukum PT Tirta Gemah Ripah menjadi PT Tirta Gemah Ripah Perseroda (Perseroan Daerah), serta penambahan penyertaan modal dalam rangka perluasan usaha. Usai Panitia Khusus (Pansus) 7 melakukan pembahasan lanjutan menyikapi hasil fasilitasi Kemendagri.

Baca Juga : Seragam SMA Digunakan Non Pelajar, Kadisdik Jabar: Jangan Kebablasan 

“Dari hasil rapat Bamus pada 12 Agustus yang membahas Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT Tirta Gemah Ripah dan Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Jabar Nomor 21 Tahun 2010 tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Tirta Gemah Ripah, telah selesai difasilitasi Kemendagri. Sehubungan dengan hal tersebut, Pansus 7 telah melakukan pembahasan dengan Tim Pemprov Jabar terkait hasil fasilitasi Kemendagri,” ujarnya.

“Tentang perubahan bentuk hukum PT Tirta Gemah Ripah menjadi PT Tirta Gemah Ripah Perseroda dan penyertaan modal kepada PT Tirta Gemah Ripah Perseroda,” sambungnya.

PT Tirta Gemah Ripah Perseroda yang sebelumnya memiliki modal dasar sebesar Rp350 Miliar, dengan komposisi saham milik Pemprov 70 persen. Berdasarkan rencana bisnis 2021 hingga 2022, untuk meningkatkan modal dasar. Dimana Pansus 7 menyepakati nilainya sebesar Rp750 Miliar dari Rp1 Triliun yang diajukan.

Baca Juga : RK Minta Pelaku Usaha Transportasi Tidak Sembarang Naikkan Tarif

Komposisi saham Pemprov 51 persen dan 49 persen untuk pemegang saham lainnya. Penyertaan modal dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah pada saat ini.

Halaman :


Editor : JakaPermana