Pengamat Khawatir Gubernur Lantik Sekda Kota Bandung Secara Sepihak

Ketua Pusat Kajian Reformasi Birokrasi Unpad Yogi Suprayogi menilai persoalan Sekda Kota Bandung merupakan studi kasus yang baru. Wali kota dan gubernur tidak sepaham memilih sekda definitif.

Pengamat Khawatir Gubernur Lantik Sekda Kota Bandung Secara Sepihak
INILAH, Bandung - Ketua Pusat Kajian Reformasi Birokrasi Universitas Padjadjaran Yogi Suprayogi menilai persoalan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung merupakan studi kasus yang baru. Wali kota dan gubernur tidak sepaham untuk memilih sekda definitif.
 
‎Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersikeras agar Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial melantik Benny Bachtiar sebagai Sekda definitif. Namun, Oded juga tetap pada pendiriannya untuk mengganti rekomendasi calon Seda definitif oleh Ema Sumarna.
 
"Saya khawatir bila kemudian gubernur Jabar akan mengambil langkah drastis, melantik Sekda yang telah dipilih dan disetujui Mendagri. Karena sebagai gubernur yang merupakan wakil pemerintah pusat, ia punya hak untuk itu," kata Yogi kepada wartawan, Jumat (23/11/2018).
 
Yogi mengatakan, dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 235, disebutkan jika kepala daerah menolak melantik perangkat daerah hasil seleksi, maka gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berwenang mengangkat dan atau melantik perangkat daerah itu. Dengan kata lain, sambung dia, gubernur secara konstitusional berhak melantik Benny, ketika wali Kota Bandung enggan melakukannya.
 
"Tapi alangkah kurang elok bila ini sampai terjadi. Wali kota jadi contoh kurang baik dalam tata laksana kepemerintahan daerah, ditambah lagi dengan ucapan yang dikeluarkannya yang bersifat menantang, menjadi preseden buruk bagi Walikota dimata publik dalam hal ini masyarakat kota Bandung," ujarnya.
 
Selain itu, Yogi juga menyoroti adanya surat dari  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menerangkan, karena proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kota Bandung telah selesai dilaksanakan, maka Pasal 10 Perpres No. 3/2016 tentang pejabat Sekda telah terpenuhi. Sehingga, tak perlu lagi dilakukan pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Bandug.
 
"Rekomendasi Kemendagri sudah turun, surat KASN sudah disampaikan, lalu gubernur juga sudah memerintahkan pelantikan. Jadi harus menunggu apa lagi? Padahal begitu banyak tugas-tugas pemerintahan yang jadi terhambat akibat belum adanya Sekda definitif," ujarnya.
 
Yogi mengakui, wali kota memang yang memiliki kewenangan untuk melantik sekda, karena sekaligus menjadi user atau pengguna. Namun pengamat kebijakan publik ini menilai hal tersebut diharapkan jangan sampai bertabrakan dengan kewenangan gubernur dan pemerintahan pusat. 
 
"Birokrasi itu bersifat hierarkis, walikota harus fatsun terhadap keputusan dari atasnya. Namun dibuka juga peluang evaluasi, sehingga jika dalam perjalanan tugas Sekda ditemukan hal yang tak pantas, wali kota berhak usulkan penggantian," pungkasnya.


Editor : inilahkoran