PMCI Harap Korban Koperasi Cipaganti Bersatu agar Putusan MA Segera Dieksekusi

Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI) yang menaungi tiga ribuan korban Koperasi Cipaganti berharap para korban lainnya yang belum bergabung, agar segera bersatu supaya putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 647 Tahun 2020 segera dieksekusi. 

PMCI Harap Korban Koperasi Cipaganti Bersatu agar Putusan MA Segera Dieksekusi
Ketua Legal Drafting PMCI Syarifudin mengatakan, hingga saat ini belum ada pengumuman dari Kejati maupun Kejari akan jadwal lelang aset Koperasi Cipaganti. Padahal putusan MA terbit sejak 2020 silam. Ini terjadi karena para korban belum berada dalam satu wadah asosiasi sehingga menyulitkan proses lelang. (yuliantono)

"Dari arahan MA, agar para korban tergabung dalam satu wadah asosiasi. Jadi kita harap yang lain dapat segera bergabung ke PMCI. Supaya kita semua yang menunggu realisasi dari keputusan MA, berharap uangnya bisa kembali dan tidak berlarut-larut terlalu lama lagi," harapnya.

Senada disampaikan salah satu korban, Diana Nasution yang berharap persoalan ini dapat segera selesai dan kerugian investasinya, dapat segera kembali pasca lelang aset dirampungkan.

"Kami sangat berharap pelaksanaan lelang yang telah tiga tahun menggantung setelah keputusan MA dapat dilaksanakan dan uang kami bisa kembali," tuturnya.

Baca Juga : Ada DNA Pelaku Dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Kata Polda Jabar

Pada medio Oktober 2015 silam, Pengadilan Tinggi Bandung menetapkan Andianto Setiabudi selaku pendiri Cipaganti Group dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp150 miliar. 

Wakil Ketua Koperasi Cipaganti Julia Sri Redjeki dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp100 miliar, Bendahara Koperasi Cipaganti Yulinda Tjendrawati Setiawan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp100 miliar, serta karyawan koperasi Cece Kadarisman dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp75 miliar.*** (yuliantono)

Baca Juga : Jadi Tuan Rumah Fornas, Kabupaten Bandung Mulai Berbenah

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani