PN Bale Bandung Menggelar Sidang PK Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istri

Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPRD Jabar beserta istri, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty bergulir di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Senin 15 Januari 2024. 

PN Bale Bandung Menggelar Sidang PK Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istri
Pasangan suami istri itu mengajukan PK ke PN Bale Bandung dalam perkara pengelapan bisnis SPBU. Irfan Suryanagara yang hadir langsung dalam persidangan tersebut tampak mengenakan baju warna merah muda, sedangkan Endang mengenakan kerudung Hitam. (rd dani r nugraha)

Dalam perkara ini, berdasarkan vonis Kasasi Mahkamah Agung pada 16 Juni 2023 lalu,  hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa, dengan membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty bersalah. Sehingga hukuman 10 tahun penjara, denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Irfan Suryanagara bermula saat Irfan bekerjasama membuat bisnis SPBU. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga : Penyesuaian Tarif, Puskesmas di Kota Bandung Diminta Tingkatkan Pelayanan

Irfan-Endang didakwa terkait penipuan SPBU. Jaksa juga mendakwa Irfan-Endang dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dihukum 12 tahun penjara.

PN Bale Bandung dalam vonisnya lantas melepaskan Irfan-Endang. PN Bale Bandung menilai perbuatan pasangan suami istri (pasutri) itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. (rd dani r nugraha)

Baca Juga : Komplotan Pencuri Rumah Kosong Diringkus Polda Jabar

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani