Polda Jabar Terima Laporan Perundungan Siswa Sekolah Islam Terpadu di Kuningan

Maya Islami (28) geram atas apa yang dialami anaknya yang berusia 8 tahun mengalami perundungan oleh teman-teman di salah satu Sekolah Islam Terpadu di Kuningan. Dia pun membuat laporan ke Polda Jabar.

Polda Jabar Terima Laporan Perundungan Siswa Sekolah Islam Terpadu di Kuningan
Saat dikonfirmasi, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengecek laporan mengenai kasus perundungan di salah satu Sekolah Islam Terpadu d Kuningan tersebut. Dia pun akan berupaya melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. (ilustrasi/net)

"Yang melakukan juga anak perempuan," kata Maya saat ditemui di Mapolda Jabar usai membuat laporan, Jumat 27 Oktober 2023.

Maya mengisahkan, kejadian perundungan yang dilakukan terhadap anaknya itu tidak hanya terjadi satu kali. Berdasarkan pengakuan anaknya itu, korban kerap kali mendapat perundungan dalam bentuk verbal oleh teman-temannya tersebut.

"Kemarin kayaknya gak pernah cuman kayak lebih ke verbal gitu. Kalau yang paling parah yang terjadi itu, yang dilempar. Anak saya juga gak pernah ngomong karena ada ancaman," katanya.

Baca Juga : KPU Karawang Terima Logistik Pemilu 2024

Sedangkan, Ibnu Rohman mengatakan akibat perundungan tersebut korban mengalami traum dan sampai harus menjalani terapi, untuk memulihkan rasa traumnya.

"Jadi keterangan dari psikolog kemarin itu kan kita sudah bawa korban ke salah satu rumah sakit ternama di Jakarta. Bahwa diri hasil keterangan psikolog, anak ini mengalami trauma dan cukup harus dirujuk ke psikolog khusus yang namanya play therapy, jadi traumanya cukup mendalam," kata Ibnu.

"Itu untuk penyembuhan psikisnya karena sebelumnya kan anak ini ibaratnya sama dengan teman yang lain mudah berbaur tapi karena ada kejadian kemarin, anak ini jadi lebih introvert, lebih pendiam," sambung dia.

Baca Juga : Bentuk SPAB, PMI Sukabumi Bantu Setiap Sekolahan

Saat ini, pihaknya pun berharap apa yang menimpa anak kliennya tersebut dapat diusut. Pasalnya, kasus ini telah berjalan setahun, namun tidak ada kelanjutan dari mediasi yang dilakukan baik dari para terlapor dan juga pihak sekolah.*** (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani