Polisi Ciduk Kurir Sabu Seberat 1 Kg di Pagarsih Bandung
Sepekan, Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung amankan enam orang penyalahguna narkotika. Salah satunya ST, yang diciduk di Pagarsih, Kota Bandung saat mengambil kiriman sabu seberat 1 kilogram.
Sementara itu, Stevian menuturkan ia tiap kali menerima kiriman sabu, kerap menggunakan jasa pengiriman paket barang. Dari setiap pengiriman barang, ia mendapat bayaran atas jasanya itu.
"Setiap transaksi dapat uang dari yang nyuruh. Yang nyuruhnya IK (DPO)," ujarnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 serta pasal 62 UURI Tahun' 1997, dengan ancaman pidana, diatas lima tahun bui.
Baca Juga : Dengan AKB, Pasar Kaget 46 Terus Menggeliat di Tengah Pandemi
Halaman :