Polisi Ringkus Pemuda Unggah Ancaman Bunuh Kapolda Metro Jaya

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda berinisial S lantaran mengunggah ancaman akan membunuh Kapolda Metro Jaya.

Polisi Ringkus Pemuda Unggah Ancaman Bunuh Kapolda Metro Jaya
Ilustrasi (antara)

Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara. (antara)

Halaman :


Editor : suroprapanca