Polisi Tangkap Tiga Orang Pelaku Penganiaya ODGJ di Rancabali Bandung

Tiga orang oknum anggota ormas diciduk polisi, setelah sebuah potongan video mereka yang viral melakukan penganiayaan terhadap seorang penderita ganguan jiwa di Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

Polisi Tangkap Tiga Orang Pelaku Penganiaya ODGJ di Rancabali Bandung
Tiga orang oknum anggota ormas diciduk polisi, setelah sebuah potongan video mereka yang viral melakukan penganiayaan terhadap seorang penderita ganguan jiwa di Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu./Dani Rahmat Nugraha

Sehingga, lanjut Kusworo, disimpulkan bahwa tiga tersangka melakukan main hakim sendiri tanpa memastikan korban merupakan ODGJ, bukan terduga pelaku penculikan anak. 

"Ketiga orang yang menganiaya ini kami jerat dengan pasal 170 tentang penganiayaan atau pengeroyokan secara bersama-sama. Melakukan kekerasan terhadap orang  dengan ancaman 7 tahun penjara,"katanya.

Dari kejadian tersebut, Kusworo mengimbau  masyarakat agar tidak mudah memberikan informasi terkait penculikan anak tanpa dilengkapi dengan kepastian fakta-fakta terlebih dahulu, karena efeknya bisa berbahaya. 

"Informasi yang sesat memancing seseorang menjadi emosi berlebihan dan seandainya ini betul terjadi penculik anak, seharusnya begitu tertangkap langsung di bawa ke polsek tanpa dianiaya,"ujarnya.(rd dani r nugraha).***

Halaman :


Editor : JakaPermana