Polres Bogor Ciduk 19 Pengedar Narkotika 

Selama dua pekan Ramadan tahun ini, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Polres Bogor Ciduk 19 Pengedar Narkotika 
Foto: Reza Zurifwan

"Sebelum kepolisian menangkap AS, kami tangkap dulu istri berinisial SP sekaligus kaki tangannya dalam peredaran atau penjualan narkotika jenis sabu," tutur AKBP Harun.

Sedangkan, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Chandra Eka Mulyana menambahkan untuk tersangka AS dan SP itu mereka membeli sabunya dari seseorang bandar yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka AS membeli sabu dari bandar yang lebih besar. Dia mengenalnya saat bersama-bersama menjadi warga binaan di Lapas Banceuy Bandung. Setelah membeli sabu dari DPO, AS menyuruh istrinya SP untuk menempelkan paket sabu di tempat tertentu yang sebelumnya sudah janjian dengan pembeli atau pengguna narkoba," tambah AKP Chandra.

Baca Juga : Dana Rp50 Miliar Disiapkan untuk Bebaskan Lahan Waduk Cibeet dan Cijuray

Para pengedar narkotika ini akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani