Program Kerja Gibran Soal KIS Lansia Dinilai Membingungkan

Anggota BPJS Watch Timboel Siregar mengomentari program kerja bakal calon wakil Presiden (Bacawapres) Gibran Rakabuming Raka dalam pidato perdananya di depan ratusan relawan di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Senayan, Rabu (25/10/2023).

Program Kerja Gibran Soal KIS Lansia Dinilai Membingungkan
Anggota BPJS Watch Timboel Siregar mengomentari program kerja bakal calon wakil Presiden (Bacawapres) Gibran Rakabuming Raka dalam pidato perdananya di depan ratusan relawan di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Senayan, Rabu (25/10/2023)./antarafoto

Hal ini mengacu pada Pasal 5 ayat (3) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, yang mengamanatkan perlindungan lebih bagi Masyarakat rentan.

"Perlakuan lebih yang harus diberikan misalnya pengecekan rutin melalui teleconsulting, obat diantar ke rumah atas biaya BPJS Kesehatan, home care bagi para lansia, disabilitas, bayi baru lahir yang sakit dan seterusnya," sambung Timboel.

Lebih lanjut Timboel menjelaskan, pelayanan kesehatan yang mengacu pada kelompok rentan sangat diharapkan karena memang ada keterbatasan yang dimiliki oleh masyarakat pada kelompok tersebut.

Baca Juga : Dugaan Pemerasan Oknum Pimpinan KPK ke Yasin Limpo, Penyidik Kembali Periksa Tiga Orang Saksi

Selama ini Presiden Jokowi, lanjut Timboel tidak mengatur tentang hal itu di Peraturan Presiden tentang JKN, sehingga semua peserta diperlakukan sama, padahal ada kelompok Masyarakat yang memiliki keterbatasan.

"Jadi ke depan harus dirancang regulasi yang memastikan adanya pelayanan lebih bagi masyarakat rentan," tambahnya.*** (inilah.com)

Baca Juga : KPU Pastikan Persyaratan Lengkap, Bakal Pasangan Prabowo-Gibran Tinggal Cek Kesehatan Besok

Halaman :


Editor : JakaPermana