Raup Cuan hingga Rp 100 Juta Per Bulan, Empat Produsen Tembakau Sintetis Diringkus Jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi
Berbekal tutorial media sosial YouTube LSP alias Mamen bersama tiga rekannya ML alias Guntur, FS alias Ebet dan MIR alias Ipang nekat meracik tembakau sintetis dan memproduksi barang terlarang demi meraup keuntungan besar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, cimahi - Berbekal tutorial media sosial YouTube LSP alias Mamen bersama tiga rekannya ML alias Guntur, FS alias Ebet dan MIR alias Ipang nekat meracik tembakau-sintetis'>tembakau sintetis dan memproduksi barang terlarang demi meraup keuntungan besar.
Tak tanggung-tanggung, para tersangka ini bisa meraup cuan hingga Rp 100 juta per bulan dari penjualan tembakau sintetis melalui online dan sistem tempel.
Namun, aksi mereka tidak berlangsung lama usai Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi menemukan sebuah rumah di Jalan Padat Karya RT.9 RW.4 Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis tersebut.
"Keempat pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti bahan baku tembakau sintetis seberat 608,48 gram dan narkoba lain jenis sabu-sabu 1,43 gram," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono kepada wartawan di rumah kontrakan tersangka, Jumat 29 September 2023.
Tak hanya bahan baku utama tembakau sintetis, Aldi menyebut, pihaknya juga menyita sejumlah sejumlah peralatan produksi disita seperti botol kaca memesak bibit narkotika, corong kaca, mesin pengaduk, timbangan digital.
Kemudian, diamankan juga kemasan kosong energen, maxtea, indomie goreng dan ziplix untuk mengemas 10-50 gram serta kantong kertas bermerek Golden Gajah.
"Mereka mengontrak rumah disini sudah 3 minggu, namun dari keterangan para tersangka ini sudah menjalankan home industri tembakau sintetis selama 7 bulan," sebutnya.
Aldi menuturkan, para pelaku ini kerap berpindah-pindah lokasi produksi setiap bulannya. Hal itu dilakukan untuk mengelabui polisi dan sebelum dijual tembakau sintetis tersebut mereka kemas dengan menggunakan bungkus kopi dan mie instan.
"Mereka memasarkan tembakau sintetis ini melalui online dan adu banteng dengan keuntungan mencapai Rp 100 juta per bulan," tuturnya.
Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Noviansyah menambahkan, terungkapnya lokasi rumah yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis ini bermula pada penangkapan 4 tersangka pada Selasa 26 September 2023 di Jalan HMS Mintaredja, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi dengan sejumlah barang bukti tembakau sintetis.
"Tersangka mengaku memproduksi sendiri Tembakau Sintetis tersebut," ucapnya.
Selanjutnya, ungkap Tanwin, Polisi menggiring mereka ke rumah pembuatan yang berada di Jalan Padat Karya RT 09/RW 04 Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
"Dari penangkapan itu kita kembangkan hingga ditemukan rumah produksi dengan barang bukti berupa alat-alat pembuatan tembakau sintetis," ujarnya.
Menurutnya, tembakau sintetis merk dagang Golden Gajah paling banyak diminati di kalangan pemakai dan dalam proses penjualan mereka juga menggunakan metode online melalui akun Instagram 'Dangerous Coorporation' sehingga penjualan menyebar ke seluruh Indonesia.
"Selain itu, mempromosikan produk dengan membuat video klip, pemesanan melalui online dikirim dengan ekspedisi JNE," tuturnya.
"Konsumen mereka tersebar di seluruh Indonesia seperti Bengkulu, Bali, Jakarta dan Banten, sementara untuk konsumen di bandung Raya melalui sistem tempel dan adu bagong," sebutnya.
Sementara itu, tersangka LSP alias Mamen mengaku, bersama tiga rekannya bisa meracik tembakau sintetis dari YouTube dan berinisiatif memproduksi barang terlarang tersebut lantaran tergiur untung besar.
"Tahu dari Youtube, keuntungannya dipakai biaya kebutuhan sehari-hari,"ucap pria bertato di betis ini.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Menteri Kesehatan RI No.30 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.*** (agus satia negara)
Editor : JakaPermana
