Raup Cuan hingga Rp 100 Juta Per Bulan, Empat Produsen Tembakau Sintetis Diringkus Jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi 

Berbekal tutorial media sosial YouTube LSP alias Mamen bersama tiga rekannya ML alias Guntur, FS alias Ebet dan MIR alias Ipang nekat meracik tembakau sintetis dan memproduksi barang terlarang demi meraup keuntungan besar.

Raup Cuan hingga Rp 100 Juta Per Bulan, Empat Produsen Tembakau Sintetis Diringkus Jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi 
Berbekal tutorial media sosial YouTube LSP alias Mamen bersama tiga rekannya ML alias Guntur, FS alias Ebet dan MIR alias Ipang nekat meracik tembakau sintetis dan memproduksi barang terlarang demi meraup keuntungan besar./Agus Satia Negara

"Selain itu, mempromosikan produk dengan membuat video klip, pemesanan melalui online dikirim dengan ekspedisi JNE," tuturnya.

"Konsumen mereka tersebar di seluruh Indonesia seperti Bengkulu, Bali, Jakarta dan Banten, sementara untuk konsumen di Bandung Raya melalui sistem tempel dan adu bagong," sebutnya.

Sementara itu, tersangka LSP alias Mamen mengaku, bersama tiga rekannya bisa meracik tembakau-sintetis'>tembakau sintetis dari YouTube dan berinisiatif memproduksi barang terlarang tersebut lantaran tergiur untung besar.

Baca Juga : Arsan Intruksikan Aparat Kewilayahan kan Deteksi Secara Masif Terkait Kekeringan dan Kemiskinan di KBB

"Tahu dari Youtube, keuntungannya dipakai biaya kebutuhan sehari-hari,"ucap pria bertato di betis ini.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Menteri Kesehatan RI No.30 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.*** (agus satia negara)

Baca Juga : Zona 1 TPA Sarimukti  Disiapkan Tampung 80 Ribu Ton Sampah Terpilah

Halaman :


Editor : JakaPermana