Saksi Persidangan Ungkap Kronologis Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri

Dalam persidangan terungkap fakta kronologis perusakan bangunan bermasalah di Jalan Surya Sumantri yang dibangun di atas trotoar

Saksi Persidangan Ungkap Kronologis Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri

"Di depan tanah saya itu (sekarang berdiri bangunan milik terdakwa) merupakan jalur hijau. Karena takut diserobot maka saya bangun tembok. Tapi malah dirusak (oleh terdakwa)," ungkap Norman.

Singkat cerita, bangunan milik terdakwa pun berdiri dan dijadikan kafe. Norman sempat melapor ke Pemkot Bandung yang kemudian menyegel bangunan namun dalam tempo dua minggu segel dibuka kembali.

"Tanah yang di atasnya berdiri bangunan terdakwa adalah tanah saya. Saya bisa buktikan dengan sertifikat hak milik," tandas Norman.

Baca Juga : Mulai Menurun, Pemkot Bandung Percepat Vaksinasi Booster Kedua

Pihak terdakwa Hendrew Sastra Husnandar, dalam persidangan membantah lahan yang digunakannya mendirikan bangunan adalah milik Norman.

Hendrew mengklaim tanah itu dibelinya namun memang masih berstatus PPJB atau Pengikatan Perjanjian Jual Beli.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Astrid Pratiwi kembali menegaskan, bangunan berdiri di atas tanah milik Hendrew yang sudah dibelinya.

"Itu tanah klien saya. Kalau tanah pa Norman itu sesuai putusan PK hanya diberikan jalan akses masuk saja," ujar Astrid.


Editor : Ahmad Sayuti