Satnarkoba Polresta Bogor Kota Amankan 11 Kg Ganja di Kampung Bersinar

Polresta Bogor Kota berhasil meringkus U pengedar ganja di Kampung Kebun Kelapa RT 04/08, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan. Barang bukti yang disita berupa 11 kg ganja kering. 

Satnarkoba Polresta Bogor Kota Amankan 11 Kg Ganja di Kampung Bersinar
"Kami berhasil mengungkap hal ini atas informasi dan aduan dari masyarakat. Berawal kecurigaan masyarakat kepada salah seorang masyarakat berinisial U yang diduga kerap melakukan transaksi penjualan narkoba," kata Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso, Senin 28 Agustus 2023. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota berhasil meringkus U pengedar ganja di Kampung Kebun Kelapa RT 04/08, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan. Barang bukti yang disita berupa 11 kg ganja kering. 

"Kami berhasil mengungkap hal ini atas informasi dan aduan dari masyarakat. Berawal kecurigaan masyarakat kepada salah seorang masyarakat berinisial U yang diduga kerap melakukan transaksi penjualan narkoba," kata Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso, Senin 28 Agustus 2023.

Bismo memaparkan, aparat Polresta Bogor Kota kemudian mendatangi U dan setelah melakukan cek urine, didapati hasil positif menggunakan ganja. Kemudian dilakukan pengembangan, petugas berhasil didapatkan barang bukti 11 kg ganja

Baca Juga : Kota Bogor Dilanda 13 Bencana, Ada Pohon Tumbang Hingga Longsor

"Ya, dalam pengungkapan ini kami dibantu masyarakat. Kami bersama-sama masyarakat mendapati barang bukti tersebut. Ini kolaborasi Polri dan masyarakat. Karena kami banyak membantu masyarakat, dan akhirnya masyarakat membantu kami untuk menjaga wilayah agar tetap aman dan bebas dari narkoba. Nah, ini juga manfaat dari kampung Bersinar di Cikaret, agar masyarakat membersihkan lingkungan dari narkoba," paparnya.

Bismo memaparkan, sebetulnya ganja 11 kg ini ada dua orang tersangka, yang satu inisial J tengah dikejar. Untuk modus pelaku U ini, memiliki ganja dari seseorang DPO inisial J dengan maksud berniat mengedarkan ke masyarakat. Barang bukti disembunyikan persawahan, didalam karung berisi 11 kg ganja di persawahan. 

"Ini aksi bersama-sama warga, karena setelah digeledah didalam kontrakan tidak ada barang bukti, warga ada yang memberikan informasi. Bahwa ada satu orang keluar rumah kontrakan membawa karung dan disisir lokasi atau TKP tersebut. Kemudian intuk pemasok nya juga tengah dikejar oleh kami. Pelaku dijerat pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 111 Ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman lima tahun sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga : Rudy Susmanto Apresiasi Bogor Fest 2023 dan Ajak Semua Pihak Kelola Alam dengan Baik

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra membeberkan, bahwa pelaku sudah lama bersama pelaku yang masih dalam pengejaran. Karena pelaku sudah hafal harus 'menempel' dimana, atas petunjuk atasannya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani