Sidang Putusan Ajay Ditunda, Hakim Minta Waktu Sehari
Berkas putusan belum siap, sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan RSU Kasih Bunda Kota Cimahi dengan terdakwa Ajay M Priatna ditunda.
Dalam uraiannya Budi menjelaskan, Ajay tidak hanya dikenakakan pasal suap atau 12 huruf a sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama, melainkan juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan akumulatif kedua, yakni pasal 12 huruf B Undang-undang tindak pidana korupsi. (ahmad sayuti)
Halaman :