Sosialisasi Perda Desa Wisata, Ahmad Hidayat Ajak Masyarakat Gali Potensi Daerah

Sosialisasi perda desa wisatq yang diikuti warga serta tokoh masyarakat tersebut berlangsung di Vila Raoea Manglayang RT 03/09 Desa Cilengkrang

Sosialisasi Perda Desa Wisata, Ahmad Hidayat Ajak Masyarakat Gali Potensi Daerah
Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Hidayat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No 2/2022 tentang Desa Wisata.

INILAHKORAN, Bandung - Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Hidayat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No 2/2022 tentang Desa Wisata.

Sosialisasi perda desa wisatq yang diikuti warga serta tokoh masyarakat tersebut berlangsung di Vila Raoea Manglayang RT 03/09 Desa Cilengkrang, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Senin 20 November 2023.

Baca Juga : Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan di Jabar Berlangsung Aman dan Lancar 

"Secara prinsip kegiatan hari ini adalah penyebarluasan perda, secara teknokratis tujuannya agar perda-perda yang baru saja disahkan oleh Pemprov Jabar ini bisa tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," kata Ahmad Hidayat dalam kesempatan tersebut.

Baca Juga : Bey Machmudin Dukung Metode Wolbachia Cegah DBD di Jabar

Menurut Ahmad, program sosialisasi perda tersebut juga mendekatkan anggota DPRD dengan masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Tujuannya, kata dia, agar anggota dewan bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili. 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti