Sosialisasi Perda Desa Wisata, Ahmad Hidayat Ajak Masyarakat Gali Potensi Daerah
Sosialisasi perda desa wisatq yang diikuti warga serta tokoh masyarakat tersebut berlangsung di Vila Raoea Manglayang RT 03/09 Desa Cilengkrang

INILAHKORAN, Bandung - Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Hidayat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No 2/2022 tentang Desa Wisata.
Sosialisasi perda desa wisatq yang diikuti warga serta tokoh masyarakat tersebut berlangsung di Vila Raoea Manglayang RT 03/09 Desa Cilengkrang, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Senin 20 November 2023.
Baca Juga : Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan di Jabar Berlangsung Aman dan Lancar
"Secara prinsip kegiatan hari ini adalah penyebarluasan perda, secara teknokratis tujuannya agar perda-perda yang baru saja disahkan oleh Pemprov Jabar ini bisa tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," kata Ahmad Hidayat dalam kesempatan tersebut.
Baca Juga : Bey Machmudin Dukung Metode Wolbachia Cegah DBD di Jabar
Menurut Ahmad, program sosialisasi perda tersebut juga mendekatkan anggota DPRD dengan masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Tujuannya, kata dia, agar anggota dewan bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili.
Halaman :