Sudah Vonis, Kok Bahar Masih di Rutan Polda Jabar?

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hingga kini masih menunggu salinan putusan untuk mengeksekusi Bahar bin Smith alias Habib Bahar. Bahar rencananya bakal ditahan di Lapas Cibinong sesuai dengan domisilinya. 

Sudah Vonis, Kok Bahar Masih di Rutan Polda Jabar?

INILAH, Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hingga kini masih menunggu salinan putusan untuk mengeksekusi Bahar bin Smith alias Habib Bahar. Bahar rencananya bakal ditahan di Lapas Cibinong sesuai dengan domisilinya. 

Seperti diketahui Bahar divonis 3 tahun denda Rp 50 juta, subsidair kurungan 1 bulan. Bahar dianggap bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dakwaan primai, subsidair dan dakwaan kedua.

Atas vonis tersebut Bahar akhirnya menerima keputusan majelis setelah sebelumnya pikir-pikir. Bahar pun melalui tim kuasa hukumnya meminta agar penahanan dilakukan di Lapas Cibinong sesuai domisili Habib Bahar.

"Terkait adanya permohonan dari terpidana, kita tindak lanjuti. Sesuai prosedur kita proses,” kata Kasi Penkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali, Rabu (17/7/2019).

Sementara soal belum dilakukannya eksekusi terhadap Bahar yang kini mendekam di Rutan Polda Jabar, Muis mengaku masih menunggu salinan putusan hukuman lengkap.

“Terkait eksekusi Habib Bahar dan kawan - kawan, kita masih menunggu salinan lengkap putusan. Untuk pelaksanaan eksekusinya, kita akan eksekusi sesuai domisili terpidana,”  ujarnya. 

Sebelumnya, penasehat hukim Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menjelaskan, prioritas saat ini yaitu pihaknya mengajukan masa hukuman dijalani di Lapas Cibinong Kabupaten Bogor. Habib Bahar pasca putusan pada Selasa 9 Juli 2019 berada di Rutan Polda Jawa Barat.

Halaman :


Editor : Zulfirman