Terbukti Suap Wali Kota Bandung, Direktur PT CIFO Dituntut 2 Tahun Penjara

Direktur PT CIFO Sonny Setiadi, dituntun dua tahun bui karena dinilai terbukti melakukan suap kepada Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dan dituntut penjara selama dua tahun

Terbukti Suap Wali Kota Bandung, Direktur PT CIFO Dituntut 2 Tahun Penjara
Direktur PT CIFO Sonny Setiadi dituntut hukuman penjara selama dua tahun. Cesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Direktur PT CIFO Sonny Setiadi, dituntun dua tahun bui karena dinilai terbukti melakukan suap kepada Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) di Kota Bandung.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara 2 tahun dikurangi selama di kurungan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan," ucap Jaksa KPK Tito Jaelani saat membacakan tuntutan di PN Bandung, Rabu 23 Agustus 2023.

Tito mengatakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan dan mengaku bersalah.

Baca Juga : Diskar PB Kota Bandung Kerahkan Tiga Armada Bantu Padamkan TPA Sarimukti

Sonny dijerat pasal dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Seusai persidangan, Wildan Mukhlisin kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan jaksa kepada kliennya tidak adil. Sebab terdapat beberapa fakta persidangan tidak disampaikan pada saat tuntutan dibacakan.

"Kami melihat kurang adil, harapan kami akan menjawab pembelaan melalui pleidoi pekan depan. Ada beberapa fakta tiddak disampaikan di saat tuntutan," kata dia.

Baca Juga : Berkas Belum Diterima, Sidang Yana Pun Belum Jelas

Menurut dia, kliennya tidak merencanakan untuk memberikan uang. Selain itu tidak terdapat permintaan proyek dari kliennya ke pemerintah.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti