Terungkap, Ternyata ini Penyebab Surat Suara PPWP di TPS 60 Kelurahan Utama Tidak Ada dalam Kotak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mengungkap penyebab tidak adanya surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) di TPS 60

Terungkap, Ternyata ini Penyebab Surat Suara PPWP di TPS 60 Kelurahan Utama Tidak Ada dalam Kotak

"Untuk PSU akan diselenggarakan di TPS 60 yang berada di Gang Haji Samsudin, Kampung Cibodas RT 03/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi," katanya.

Anzhar menjelaskan, PSU di TPS 60 ini dilakukan lantaran pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024, sebanyak 230 lembar surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) tidak ada dalam kotak suara alias hilang. 

"Imbasnya, pemungutan suara di TPS 60 pada saat itu dihentikan," jelasnya.

Sementara itu, untuk PSL bakal dilaksanakan serentak di tiga TPS yang bermasalah yakni TPS 5, TPS 6, dan TPS 7 yang berada di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Lebih lanjut Anzhar menjelaskan, pemungutan suara di ketiga TPS bermasalah tersebut sempat dihentikan karena ditemukan surat suara anggota DPRD Kota Dapil 1. Sedangkan surat suara anggota DPRD Dapil 4 untuk pemilihan di TPS-TPS tersebut justru tidak ada.

"Akhirnya pemilihan yang sempat dihentikan, namun KPPS di tiga TPS kemudian memutuskan melanjutkan kembali pemilihan," tandasnya.

Seperti diketahui, kotak suara itu dikirim dari kelurahan dan tiba di TPS 60 pada Selasa 13 Februari 2024 dalam kondisi disegel. Namun, saat pencoblosan 230 surat suara  Pilpres tidak ada dalam kotak suara hingga akhirnya pencoblosan ditunda.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti