Usai Kabur, Polisi Ringkus Pembacok Eks Ketua KY dan Putrinya di Bandung

Tersangka pembacokan mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus ditangkap tak lama berselang dari kejadian pada Selasa 28 Maret 2023

Usai Kabur, Polisi Ringkus Pembacok Eks Ketua KY dan Putrinya di Bandung
Polisi menggiring tersangka pembacokan kepada mantan ketua KY dan putrinya. ft Dani R Nugraha

"Kami kejar tersangka pada pukul 22.30 WIB, tersangka diamankan berikut barang bukti sepeda motor di daerah Mekarwangi Kota Bandung,"'katanya.

Motif dari perbuatannya ini, lanjut Kusworo, dilakukan oleh tersangka karena tak memiliki uang untuk membayar hutang. Sehingga, ia nekat mencari target sasaran rumah yang bisa disatroni. Kata dia, tersangka sudah berada disekitaran perumahan GBI sejak sekitar pukul 11.00 WIB. Ia terus berkeliling, dan sekitar pukul 15.30 WIB tanpa sengaja berpapasan dengan korban yang mengendarai mobil.

"Kemudian oleh tersangka dibuntuti dan saat korban masuk ke dalam rumah, tersanga juga masuk. Ia mengira korban yang sudah sepuh ini tinggal sendirian di rumah, ia merasa ini sasaran empuk. Namun ternyata di dalam rumah ada puteri korban juga," katanya.

Baca Juga : Terdakwa Pembunuh Kolonel Inf Pur Muhamad Mubin Divonis 20 Tahun Penjara

Saat itu kata Kusworo, korban Tami diancam dan dipaksa masuk ke dalam kamar. Namun karena korban Tami ini panik, ia berteriak- teriak minta tolong. Sehingga, tersangka membacokkan clurit yang dibawanya, hingga mengenai tangan dan punggung korban Tami.

"Mendengar teriakan minta tolong dari puterinya, mantan Ketua KY ini turun dari lantai dua dan melihat putrinya sudah terluka. Tersangka kemudian menyerang mantan Ketua KY ini. Korban melawan dan  terus berteriak hingga warga berdatanngan dan tersangka kabur dengan menggunakan motornya," katanya.

Kusworo melanjutkan, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun. Pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara karena bersangkutan membawa senjata tajam.

Tersangka juga dijerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Petugas masih melakukan pemeriksaan apakah tersangka merupakan residivis atau tidak.(rd dani r nugraha).


Editor : Ahmad Sayuti