Vaksinasi WNI di Luar Negeri, RI Terapkan Prinsip Timbal Balik

Pemerintah Indonesia menyatakan akan menerapkan prinsip timbal balik terhadap warga negara asing (WNA) di Tanah Air yang negaranya memfasilitasi vaksin kepada warga negara Indonesia (WNI).

Vaksinasi WNI di Luar Negeri, RI Terapkan Prinsip Timbal Balik
Ilustrasi/Antara Foto

Sejumlah negara di Eropa seperti Inggris, Belgia, Jerman, dan Prancis telah memulai program vaksinasi COVID-19 pada Desember 2020. Selain itu, Amerika Serikat, Arab Saudi, Rusia, dan beberapa negara Amerika Latin juga telah menyuntikkan vaksin tersebut kepada warganya.

Di Uni Emirat Arab, vaksin COVID-19 diberikan secara gratis bagi warga negara setempat, juga untuk warga negara lain yang tinggal dan beraktivitas di negara tersebut- --tidak terkecuali WNI.

Sementara di Indonesia, program vaksinasi COVID-19 akan diluncurkan pada 13 Januari 2021 dengan prioritas pertama bagi tenaga kesehatan, kemudian dilanjutkan untuk petugas pelayanan publik dan kelompok usia lanjut sebagai prioritas kedua.

Baca Juga : Subahanallah, Gunung Merapi Belum Usai, Kini Gunung Sinabung juga Erupsi

Selanjutnya, vaksin COVID-19 akan disuntikkan bagi masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi serta masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin. 

Halaman :


Editor : Bsafaat