Yang Booking Vanessa Rp80 Juta Sulit Dijerat, Oh.. Dia Bos!

Sosok pengusaha yang membooking Vanessa Angel dengan harga fantastik yakni Rp 80 juta untuk kencan selama dua jam sampai saat ini masih membuat publik penasaran dan bertanya apakah pria tersebut bakal

Yang Booking Vanessa Rp80 Juta Sulit Dijerat, Oh.. Dia Bos!
Kasubdit V Cyber Crime AKBP Harissandi
INILAH, Bandung-Sosok pengusaha yang membooking Vanessa Angel dengan harga fantastik yakni Rp 80 juta untuk kencan selama dua jam sampai saat ini masih membuat publik penasaran dan bertanya apakah pria tersebut bakal terseret proses hukum sebagaimana Vanessa Angel.
 
Namun untuk menjerat secara hukum pria yang disebut-sebut sebagai pengusaha tambang pasir di Lumajang ini, penyidik mengakui kesulitan. Sebab jejak digital yang dikantongi petugas seragam coklat ini, tidak dapat menunjukkan adanya keterlibatan pria berinisial R tersebut.
 
Kasubdit V Cyber Crime AKBP Harissandi menyatakan, dalam rekam jejak digital antara para tersangka tidak didapatkan satupun percakapan R.
 
“Dia (R) ini kan bos, jadi dia nggak mungkin booking sendiri. Pasti anak buahnya yang disuruh,” ujar Harissandi. Apakah akan melakukan pemeriksaan terhadap anak buah R, Harissandi menyatakan bisa jadi akan melakukan itu. Namun waktunya kapan belum bisa dipastikan.
 
Apakah dengan pengakuan anak buahnya R tersebut nantinya bisa menjerat sang bos? Harissandi berdalih bahwa kasus yang ditangani pihaknya adalah berkaitan dengan UU ITE, jadi segala sesuatu harus berdasarkan pada tranksaksi elektronik. “Kalau cuma pengakuan saja tidak cukup, harus ada bukti rekam digitalnya. Kalau tidak ada? Apa yang mau dijeratkan,” ujarnya.
 
Perlu diketahui, dalam kasus ini penyidik menetapkan beberapa tersangka. Ada empat tersangka yakni muncikari yang sudah mendekam di sel tahanan Mapolda Jatim. Terbaru, Vanessa Angel juga turut terseret dalam kasus yang menghebohkan publik ini.
 
Meski penyedia jasa layanan seks tidak bisa dijerat dalam kasus prostirusi online, namun penyidik menjerat pemeran beberapa film televisi (FTV) ini dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE. Dalam pasal tersebut disebutkan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. (beritajatim)


Editor : inilahkoran