10 Senjata Api Hasil Kejahatan Dimusnahkan Kejari Depok
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok melakukan pemusnahan barang bukti 10 senjata api hasil kejahatan yang sudah mempunyai putusan hukum tetap (inkrah).
Sufari juga menjelaskan barang bukti lainnya berupa senjata tajam yang dimusnahkan merupakan yang digunakan Genk Jepang yang sempat heboh di masyarakat Depok dengan aksi kriminalnya.
"Kami juga memutuskan untuk memusnahkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," jelasnya.
Ia mengatakan, tahap eksekusi merupakan tahap terpenting dalam suatu penanganan perkara karena kalau sudah dieksekusi itu sudah tuntas penanganan perkaranya, baik eksekusi pidana orangnya maupun barang buktinya.
Halaman :