4.800 Botol Miras Cap Tikus Diamankan Polisi

Kepolisian Sektor (Polsek) Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara berhasil menggagalkan 4.800 botol minuman keras di pintu masuk perbatasan Provinsi Gorontalo bagian Timur.

4.800 Botol Miras Cap Tikus Diamankan Polisi
Kepolisian Sektor (Polsek) Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara berhasil menggagalkan 4.800 botol minuman keras di pintu masuk perbatasan Provinsi Gorontalo bagian Timur./antarafoto

Kapolsek merilis identitas pengendara yaitu SM (50) pekerjaan petani asal Desa Dumati Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Serta IK (23) seorang pelajar/mahasiswa beralamat sama.

Pihaknya kata Kapolsek Atinggola menyerahkan barang bukti mobil dan minuman keras ke pihak penyidik Satuan Reskrim Narkoba Polres Gorontalo Utara untuk diproses lebih lanjut.

"Saya memastikan kondisi wilayah Atinggola dan sekitarnya, aman dan terkendali. Pemeriksaan kendaraan yang melewati pintu perbatasan dipastikan melalui pemeriksaan ketat, khususnya terkait barang bawaan," katanya pula.*** (antara)

Baca Juga : Lho... Rumah Firli Bahuri di Kertanegara Ternyata Tak Terdaftar LHKPN KPK

Halaman :


Editor : JakaPermana