50 Kali Melakukan Pencurian di Rumah Kosong, DS Kembali Diciduk Polresta Bandung
Tercatat 50 kali melakukan pencurian di rumah kosong dan dua kali masuk bui, DS (39) tak jera untuk mengulang perbuatannya. Kali ini, ia diciduk aparat Polresta Bandung usai mencuri di rumah warga di Perumahan Sahara, Desa/Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Minggu 30 April 2023 lalu.
Kusworo menjelaskan, tercatat DS ini telah 50 kali lebih melakukan aksi pencurian dengan pemberatan menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal pergi penghuninya, sejak 2018 lalu.
"Jadwal pencurian yang dilakukan DS itu dua minggu sekali. TKP di seputaran Cimenyan, Cileunyi dan seputaran Ujungberung," ujarnya.
Setelah menangkap kedua pelaku ini, lanjut Kusworo, pihaknya juga menangkap seorang penadah, yakni R (42). Dari tangan penadah ini, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yang dijual para pelaku.
Baca Juga : Usianya Sudah 382 Tahun, Masalah Sampah Tak Kunjung Beres di Kabupaten Bandung
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu laptop, satu notebook, satu handphone dan Nintendo Switch.
"Atas perbuatannya, DS dan SP dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk R dijerat Pasal 480 ancaman 4 tahun penjara," katanya.
Korban Gugi yang hadir pada saat gelar perkara tersebut mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Cimenyan dan Polresta Bandung yang sudah bergerak cepat mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.*** (rd dani r nugraha)
Baca Juga : Pemkot Bandung Sawer Atlet Sea Games KambojaUang Saku 500 USD
Halaman :